Riau Law Journal
Vol 5, No 2 (2021): Riau Law Journal

PELAKSANAAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO. 8/VII/2018 TENTANG PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PERKARA PIDANA DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU

Fahmi Fahmi (Universtas Lancang Kuning)
Olivia Anggie Johar (Universitas Lancang Kuning)
Selamat Parlindungan (Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Sebelum berlakunya restorative justice pada tingkat penyidikan proses penegakan hukum cenderung mengedepankan sistem hukum formil yang pada akhirnya justru mencederai rasa keadilan masyarakat, sehingga melahirkan gagasan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru sudah dilaksanakan tetapi menemui berbagai kendala. Perkara yang telah mediasi menggunakan pendekatan restorative justice periode dari 1 Januari 2020 sampai dengan 31 September tercatat sebanyak 25 perkara yang telah dimediasi. Mekanisme formil berdasarkan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 sudah diterapkan dalam setiap perkara yang dimediasi dengan pendekatan restorative justice. Sebelum pemberlakuan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 terlebih dahulu telah dilakukan sosialisasi melalui Bidang Hukum Polresta Pekanbaru terhadap seluruh anggota penyidik Polresta Pekanbaru supaya mereka memahami proses atau mekanismenya. Pemahaman ini jelas menentukan efektivitas pelaksanaan Surat Edaran Kapolri tersebut. Hambatan pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru yang pernah dihadapi disebabkan salah satu pihak tidak sempurna melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati, sehingga salah satu pihak keberatan. Sementara pemahaman aparat penegak hukum yang selama ini masih berorientasi pada crime control model, infrastruktur yang masih belum memadai dan ego sektoral antarlembaga penegak hukum tidak menjadi hambatan bagi pihak Polresta Pekanbaru dalam melaksanakan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, karena hambatan justru datang dari aspek pelaksanaan perjanjian damai yang telah disepakati para pihak maka upaya mengatasinya penyidik harus selektif dan ditekankan agar benar- benar tidak ada paksaan dalam membuat perjanjian damai. Memediasikan agar perjanjian damai seimbang, supaya terjadi keadilan restorative justice. Dengan kata lain, upaya penyidik memediasi secara berimbang dan berupaya selektif menyelesaikan kasus per kasus secara restorative justice. Kata Kunci: Surat Edaran, Restorative Justice, Polresta, Pekanbaru

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

RLJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Riau Law Journal adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau. Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum ...