AbstrakArtikel ini menjelaskan analisis terhadap putusan hakim melalui penalaran hukum untuk menilai kualitas dari pertimbangan hukum yang diberikan Oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Sigli terhadap kasus perebutan hak milik atas tanah hibah adat antara masyarakat desa Rambong sebagai Tergugat dan M bin Tgk.B sebagai Penggugat.Hukum modern dan hukum adat dapat berjalan bersama dalam sistem hukum Indonesia yang sarat dengan pluralisme dapat digambarkan dalam Putusan No. 02/Pdt.G/2014/Pn.Sgi.Kata kunci : Pengakuan, hukum adat, tanah. AbstractThis article describes an analysis of the judge's decision through legal reasoning to assess the quality of the legal reasoning given by the judge in the District Court against the case of the seizure of Sigli property rights over customary land grant between communities Rambong as Defendants and M bin Tgk.B as Plaintiff.Modern law and customary law may run together in the Indonesian legal system is loaded with pluralism can be described in Decision No. 02 / Pdt.G / 2014 / Pn.Sgi.Keywords : Recognition, adat law/ customary law, land.
Copyrights © 2017