Jurnal Hukum Prioris
Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007

Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Maria Farida Indriati (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 May 2016

Abstract

Pembentukan Komisi Yudisial dilatar belakangi adanya kehendak agar kekuasaan peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi benar-benar merupakan kekuasaan peradilan yang merdeka dalam menyelenggarakan fungsi peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, kewenangan Komisi Yudisial yang dirumuskan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengalami hambatan. Langkah yang paling tepat untuk mengembalikan tugas dan wewenang Komisi Yudisial adalah dengan melakukan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 dengan cara mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang berkepanjangan, terwujud sistem peradilan yang bebas merdeka dan fungsi peradilan dapat dilaksanakan secara lebih baik.

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

prioris

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan ...