Jurnal Hukum Prioris
Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007

Pengawasan Hakim dan Pengaturannya dalam Perspektif Independensi Hakim

Arbijoto Arbijoto (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 May 2016

Abstract

Komisi yudisial dibentuk dengan tugas antara lain untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim, sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 huruf b undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Tugas dan kewenangan Komisi Yudisial tersebut dilaksanakan dengan melakukan pengawasan terhadap Hakim yang meliputi: etika dan moral, etika profesi, dan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik. Pengemban profesi hukum dalam menjalankan kewenangannya, di samping harus memperhatikan azas legalitas, juga harus memperhatikan legitimasi kewenangannya. Sikap moral Hakim harus mendasarkan kepada ketentuan-ketentuan moral yang meliputi: Kebijaksanaan, Keadilan, Ketangguhan dan Keugaharian. Hakim yang baik adalah yang mempunyai keutamaan, keberanian moral, tekad untuk mempertahankan sikap moral yang telah diyakini, keberanian menjauhi kekerasan tetapi tetap teguh dalam membela suatu nilai, kreatif, menemukan tatanan atau bentuk-bentuk baru, lambing-lambang baru serta pola-pola baru bagi suatu masyarakat di mana Hakim di tengahnya. Komisi Yudisial dapat merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung terhadap Hakim yang telah melanggar kode etik ataupun etika profesi yang ditetapkan oleh asosiasi.

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

prioris

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan ...