Jurnal Hukum Prioris
Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007

Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana

Ramelan - (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 May 2016

Abstract

Pada mulanya pembuatan undang-undang hukum pidana berpendapat bahwa hanya manusia yang dapat menjadi subyek hukum pidana. Landasan pemikiran ini hanya adalah bahwa manusia saja yang dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana. Tetapi ilmu pengetahuan hukum pidana berkembang dan mempengaruhi praktek perundang-undangan maupun penegakan hukumnya itu sendiri. Delik-delik ekonomi misalnya, bukan mustahil dilakukan oleh korporasi dan selama ini hanya pengurusnya saja yang dipertanggungjawabkan. Sementara itu kerugian yang ditimbulkan telah berdampak pada masyarakat, pesaingnya dan kerugian itu lebih besar dari denda yang dikenakan kepada pengurusnya. Pada akhirnya pertanggungjawaban didasarkan pada strict liability dan vicarious liability. Dalam kenyataannya, penetapan korporasi sebagai subek hukum pidana berikut pertanggungjawaban pidana merupakan hal yang rumit, karena memerlukan penguasaan teori hukum, terutama menyangkut doktrin strict liability dan vicarious liability, serta prinsip identifikasi. Di samping itu praktek pengadilan pidana belum pernah menerapkan ketentuan korporasi sebagai subyek hukum pidana.

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

prioris

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan ...