Jurnal Hukum Prioris
Vol. 7 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019

PEMUNGUTAN PAJAK TERHADAP KOS-KOSAN DIKAITKAN DENGAN PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Febrina Tania (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2022

Abstract

Pendapatan daerah memiliki banyak sumber salah satunya melalui pemungutan pajak. Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pemungutan pajak terhadap kos-kosan mulai “ketat” untuk dilakukan mengingat semakin meningkatnya pertumbuhan kos-kosan yang menjadi lading bisnis bagi Pemiliknya. Pengenaan pajak terhadap kos-kosan diberlakukan hanya untuk kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 (sepuluh) kamar. Namun sehubungan dengan sistem yang dianut dalam pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment system dimana efektivitas pemberlakuannya sangat digantungkan kepada wajib pajak itu sendiri, yaitu untuk menghitung pembayaran pajak yang akan dilakukan, kejujuran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Semua itu membutuhkan inisiatif wajib pajak sehingga apabila dikaitkan dengan pemungutan pajak maka banyak pemilik kos-kosan yang belum melaporkan usaha kos-kosannya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

prioris

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan ...