Jurnal Kajian Konstitusi
Vol 2 No 2 (2022): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Muslim atas Kehalalan Produk

Andini, Pratiwi Pusphito (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

Jaminan atas produk halal telah dijamin oleh Undang-Undang, namun faktanya masih terdapat beberapa produk yang lolos uji kehalalan meskipun produk atau komposisinya tidak halal. Hal itu tentu merugikan konsumen muslim, yang seharusnya memberikan jaminan bahwa produk makanan dan minuman yang dikonsumsi benar-benar halal sesuai yang disyariatkan oleh Hukum Islam. Terdapat beberapa Pasal yang berkaitan dengan kehalalan produk makanan yaitu Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, pengaturan tentang sertifikasi halal juga terdapat dalam dalam Pasal 23 sampai Pasal 27 Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mengatur tentang hak serta kewajiban pihak pelaku usaha dalam menghasilkan produk makanan halal, tidak hanya menyangkut mengenai produk makanan halal saja, tetapi juga terdapat pengecualian kepada pihak pelaku usaha yang memproduksi makanan dari bahan yang diharamkan dengan kewajiban memberikan label tidak halal pada bagian kemasan makanan yang mudah dilihat dan sulit terhapus. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terdapat dua jenis sanksi yang diancamkan kepada pelaku usaha yang melanggar. Sanksi-sanksi ini dibedakan dalam dua kategori, yaitu sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan sanksi pidana pokok, yang diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci: Produk Halal; Perlindungan Konsumen; Sanksi.Guarantees for halal products are guaranteed by law, but in fact there are still some products that pass the halal test even though the product or composition is not halal. This is certainly detrimental to Muslim consumers, who should provide guarantees that the food and beverage products they consume are truly halal as required by Islamic law. There are several articles relating to halal food products, namely Article 97 paragraphs (1), (2) and (3) of Law Number 18 of 2012 concerning Food. In providing protection to consumers, regulations regarding halal certification are also contained in Article 23 to Article 27 of the Halal Product Guarantee Law which regulates the rights and obligations of business actors in producing halal food products, not only regarding halal food products, but There are also exceptions for business actors who produce food from prohibited ingredients with the obligation to provide non-halal labels on parts of food packaging that are easy to see and difficult to erase. In the Consumer Protection Law, there are two types of sanctions that are threatened with business actors who violate them. These sanctions are divided into two categories, namely administrative sanctions regulated in Article 60 of the Consumer Protection Law and basic criminal sanctions, which are regulated in Article 61 of the Consumer Protection Law.Keyword: Halal Product; Consumer Protection; Penalty.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JKK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kajian Konstitusi is a peer-reviewed journal published by the Department of Constitutional Law, the Faculty of Law, the University of Jember, Indonesia. The publication in this journal focuses on the legal and constitutional studies under doctrinal, empirical, socio-legal, and comparative ...