Kawin hamil sebagai alasan dalam mengajukan poligami sebenarnya tidak terdapat di alasan seseorang mengajukan permohonan poligami berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui Pasal 4 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahung 1974, tetapi melihat pada Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa seorang wanita yang telah hamil diluar perkawinan dapat dinikahkan kepada pria yang menghamilinya, apakah dengan begitu seharusnya kawin hamil dapat menjadi faktor penentu dalam permohonan poligami? Apakah putusan Pengadilan Agama Nomor 50/Pdt.G/2013/PA.Tlm tentang permohonan poligami dengan alasan kawin hamil dapat dibenarkan? Metode penelitian yang digunakan Tipe penelitian Normatif, Siat penelitian bersifat deskriptif, data yang digunakan data sekunder yang menggunakan tiga badan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder , dan badan hukum tersier, Pengumpulan Data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, data analisis secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulannya dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan bahwa apakah kawin hamil dapat menjadi alasan permohonan poligami sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kesusaian Putusan Pengadilan Agama Nomor 50/Pdt.G/2013/PA.Tlm Kata kunci: Kawin Hamil, Poligami
Copyrights © 2019