Pemberian Putusan Pemidanaan Di Bawah Batas Minimum Khusus adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang lebih ringan dari batas minimum pemidanaan yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dengan studi putusan Nomor 485/Pid.Sus/2017/PN.Kwg. Kesimpulan hasil penelitian mengemukakan bahwa : 1) Alasan hukum yang diberikan oleh hakim terkait pemidanaan dibawah pidana minimum adalah kebebasan dan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, namun, sebenarnya kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh aturan hukum dan perundang-undangan. 2) Putusan Hakim Pengadilan Negeri Karawang pada Putusan Nomor 485/Pid.Sus/2017/PN.KWG yang telah menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ini menunjukkan hakim tidak professional dan tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Copyrights © 2019