Keberadaan Mahkamah Kosntitusi dipahami sebagai bagian dari upaya mewujudkan mekanisme cheks and balances antar kekuasaan berdasarkan prinsip demokrasi untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Permasalahannya adalah bagaimana kesesuian pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan apakah akibat hukum dari berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, menggunakan Data Sekunder dan analisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah pertimbangan putusan Mahkamah konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah tidak tepat karena dapat menghambat penanganan tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan mengakibatkan ketidakpastian hukum serta mempersulit untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara.
Copyrights © 2020