Hukum Waris adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur mengenai nasib kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dan menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris dari harta peninggalan tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah pembagian harta waris Alm. Mangaradja Dapotan Jonas Siahaan kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Agar permasalahan pokok tersebut bisa terjawab maka permasalahan tersebut dianalisis secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif, serta menggunakan data sekunder, primer dan tersier, analisis ini dilakukan kualitatif, dan kesimpulan dari kasus ini setiap ahli waris berhak atas 1/8 atas bagian dari harta warisan Alm. Mangaradja Dapotan Jonas Siahaan
Copyrights © 2020