Endang Suparsetyani
Unknown Affiliation

Published : 30 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 30 Documents
Search

PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH DAN ASAS KEADILAN DALAM PUTUSAN NO. 103/ PID.B/2014/PN.PBG. Endang Suparsetyani
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.961 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5460

Abstract

Tindak pidana pemalsuan dalam hak sertipikat hak milik, merupakan kejahatan yang sering terjadi. Walaupun hak milik pribadi sudah dijamin oleh Negara Republik Indonesia, namun masih saja masyarakat tidak nyaman dengan adanya tindak pidana  pemalsuan sertipiat hak milik atas tanah, yang dapat menyebabkan hilangnya hak atas suatu tamah. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai asas kepastian hukum dalam pendaftaran tanah dan asas keadilan dalam putusan no 103/ Pid.B/2014/PN Pbg. Menggunakan data sekunder,  sifat penelitian desktiptif analitis; dan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Pendaftaran tanah memberikan jaminan kepastian hukum, namun masyarakat harus berusaha terlebih dahulu untuk mendapat perlindungan  dari Negara. Mewajibkan terlebih dahulu mendaftarkan hak atas tanah dan tetap harus memperhatikan media massa, untuk memastikan tidak ada pelapor lain yang menggunakan fotocopy untuk mendapatkan sertipikat hak milik pengganti. Pemilik yang sah, akan mendapatkan keadilan, yang merupakan perlindungan kepentingan secara individu, tidak secara umum. Karena keadilan merupakan bagian dari hak asasi manusia.Kata kunci: Asas kepastian hukum dan asas keadilan, putusan no. 103/Pid.B/2014/PN Pbg.
Analisis Yuridis Terhadap Pembagian Harta Warisan Almarhumah Asnah Kepada Ahli Warisnya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:370/Pdt.G/2015/PN Mdn.) Arini Sekar Kinasih Putri; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.111 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.7142

Abstract

Hukum waris adalah kaidah-kaidah yang mengatur pembagian harta seseorang setelah meninggal dunia dan menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli warisnya. Permasalahan yang sering terjadi di masyarakat adalah adanya pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Begitupun yang yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 370/Pdt.G/2015/PN Mdn yang pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhumah Asnah kepada ahli warisnya menurut KUH Perdata. (2) Apakah isi Amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 370/Pdt.G/2015/PN.Mdn Tentang Pembagian Harta Warisan Almarhumah Asnah Kepada Ahli Warisnya Sudah Sesuai Atau Tidak Dengan KUH Perdata. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini adalah normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini adalah (1) Pembagian harta warisan Almarhumah Asnah kepada ahli warisnya menurut KUH Perdata adalah Hasan, Husin, Syofian Ramli, Lie Hoa/Lily, Lie Yen masing-masing mendapatkan 3/20 bagian sebagai ahli waris menurut undang-undang, sedangkan Jonny mendapatkan 5/20 bagian karena ia sebagai ahli waris menurut wasiat. (2) Amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 370/Pdt.G/2015/PN.Mdn tentang pembagian harta warisan Almarhumah Asnah tidak sesuai dengan KUH Perdata karena pembagian dalam Amar adalah 1/5 bagian untuk ahli waris menurut undang-undang, sedangkan menurut KUH Perdata pembagiannya yang benar adalah untuk ahli waris menurut undang-undang masing-masing mendapatkan 3/20 bagian, sedangkan untuk ahli waris menurut wasiat mendapatkan 5/20 bagian. Kata Kunci: Hukum Waris, Hukum Waris Perdata Barat
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN ALMARHUM TANUDIBROTO ALIAS TAN THONG YAM KEPADA AHLI WARIS YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT KETENTUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 235/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM) Alya Hafizha; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.762 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10483

Abstract

Ahli waris yang sah dan patut mewaris belum tentu cakap dalam mewaris, seperti ahli waris yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Pokok permasalahan yang diangkat adalah: 1. Bagaimanakah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang pembagian harta warisan kepada ahli waris yang melakukan perbuatan melawan hukum? 2. Apakah amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 235/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tentang ahli waris yang sah dan patut mewaris sudah sesuai menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer, sekunder serta data tersier dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan deduktif yaitu menarik kesimpulan khusus dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum. Kesimpulan menunjukan bahwa: 1. Ahli waris sah dan patut mewaris Harta Warisan Almarhum Tanudibroto yaitu Megawati Tanudibroto dan Paul Tanudibroto dan masing-masing mendapatkan 1/2 bagian. 2. Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 235/Pdt.G/2014/PN/ Jkt.Tim tentang pembagian harta waris bagi ahli waris yang sah dan patut mewaris tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN ALMARHUM TANUDIBROTO ALIAS TAN THONG YAM KEPADA AHLI WARIS YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT KETENTUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 235/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM) Alya Hafizha; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.05 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10530

Abstract

Ahli waris yang sah dan patut mewaris belum tentu cakap dalam mewaris, seperti ahli waris yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Pokok permasalahan yang diangkat adalah: 1. Bagaimanakah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang pembagian harta warisan kepada ahli waris yang melakukan perbuatan melawan hukum? 2. Apakah amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 235/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tentang ahli waris yang sah dan patut mewaris sudah sesuai menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer, sekunder serta data tersier dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan deduktif yaitu menarik kesimpulan khusus dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum. Kesimpulan menunjukan bahwa: 1. Ahli waris sah dan patut mewaris Harta Warisan Almarhum Tanudibroto yaitu Megawati Tanudibroto dan Paul Tanudibroto dan masing-masing mendapatkan 1/2 bagian. 2. Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 235/Pdt.G/2014/PN/ Jkt.Tim tentang pembagian harta waris bagi ahli waris yang sah dan patut mewaris tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN JUNIUS JOHANIS ROTTI KEPADA AHLI WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR: 226 / PDT.G / 2014 / PN.MND Anisah Handiana; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.349 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10531

Abstract

Di Indonesia, hukum waris yang ada dan berlaku sebagai hukum positif belum tersusun dalam suatu peraturan yang terunifikasi, sehingga masih bersifat pluralisme. Suatu permasalahan yang sering terjadi di berbagai masyarakat yaitu mengenai waris karena adanya pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Begitu juga yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.Mnd yang pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pembagian harta warisan yang ditinggalkan Almarhum Junius Johanis Rotti kepada ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2) Apakah isi Amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.Mnd dalam pokok perkara bagian 1, 5 dan 6 Tentang Pembagian Harta Warisan Almarhum Junius Johanis Rotti Kepada Ahli Warisnya Sudah Sesuai Atau Tidak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini mengatakan bahwa (1) yang menjadi ahli waris terhadap harta warisan Almarhum Junius Johanis Rotti adalah Ambrosina, Janes masing-masing mendapatkan 2/20 bagian, Lizti Rotti 1/20 bagian, Januar Rotti 1/20 bagian, Intan Rotti 2/20 bagian. (2) Amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.Mnd tentang pembagian harta warisan Almarhum Junius Johanis Rotti kepada ahli warisnya tidak sesuai dengan Pasal Pasal 119,Pasal 832 ayat (1), Pasal 842, dan Pasal 875 KUHPerdata.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS ALMARHUM DJAJA TJANDRA DENGAN ALMARHUMAH MASRI TANSA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 784 K/Pdt/2014) Gagah Hotma Parulian Siregar; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.215 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10532

Abstract

Pengaturan mengenai hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme karena belum dlakukan unifikasi hukum. Hukum waris merupakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai peralihan hak dan kewajiban seorang pewaris kepada ahli warisnya. Permasalahan mengenai hukum waris banyak terjadi disebabkan pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 784 K/Pdt/2014 yang pokok permasalahan penelitiannya adalah: (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Djaja Tjandra dengan Almarhumah Masri Tansa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? (2) Apakah isi amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 784 K/Pdt/2014 tentang pembagian harta warisan Almarhum Djaja Tjandra dengan Almarhumah Masri Tansa sudah sesuai atau tidak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini menyebutkan (1) Yang menjadi ahli waris terhadap harta warisan Alm.Djaja Tjandra dengan Alm.Masri Tansa adalah Dewina Tjandra, Trisnani Tjandra, Patty Tjandra, Sarina Tjandra, Arifin Tjandra, Ony Tjandra, dan Fitri Tjandra. (2) Amar Mahkamah Agung Nomor 784 K/Pdt/2014 mengenai pembagian harta warisan Almarhum Djaja Tjandra dengan Almarhumah Masri Tansa tidak sesuai dengan Pasal 842 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN ALMARHUM KO BING NIO MENURUT KUH PERDATA (STUDI KASUS PUTUSANPENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR: 188/PDT.G/2013/PN.SMG) Gamal Ahmad; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.105 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10533

Abstract

Kitab Undang-udang Hukum Perdata memuat beberapa peraturan yang bersifat menggunakan sistem penggolongan untuk pembagian harta warisan Almarhum Ko Bing Nio kepada ahli warisnya. Didalam pokok permasalahan yang pertama (1) Bagaimana pembagian harta warisan almarhum Ko Bing Nio kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Barat? (2) Apakah putusan pengadilan negeri No. 188/Pdt.G/2013/PN.Smg tentang pembagian harta warisan almarhum Ko Bing Nio kepada ahli warisnyasudah sesuai atau tidak menurut KUH Perdata? Untuk menjawab pokok-pokok permasalahan tersebut pemulin menganalisis secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif serta menggunakan data sekunder, primer, dan tersier. Analisis ini penulis lakukan secara kualitatif berdasarkan hasil analisis pada masyarakat yang menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, para ahi waris yang berhak mendapatkan harta warisan. Didalam putusan Pengadilan Negeri Semaarang Nomor 188/Pdt.G/2013/PN.Smg ini masih belum sesuai dengan sistem pewarisan yang terdapat didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu membagikan kepada Golongan I dengan meninggalkan seorang anak kandung yang seharusnya juga mendapatkan harta warisan.
Analisi Yuridis Terhadap Pembagian Harta Warisan Almarhum Mouritis Alexander Lodewyik Thalele Kepada Ahli Warisnya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor: 685/Pdt.G/2013/PN. Dps.) Moh Ariq Fauzan; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (385.101 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10534

Abstract

Hukum Waris adalah kumpulan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang peralihan hak dan kewajiban pewaris kepada ahli warisnya Di dalam Putusan Nomor: 685/Pdt.G/2013/PN. Dps. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian adalah: (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Alexander Lodewyk Thalele kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata? (2) Apakah Isi Amar putusan pengadilan Nomor: 685/PDT.G/2013/PN. DPS tentang Penetapan Ahli Waris Almarhum Alexander Lodewyk Thalele sudah sesuai atau tidak menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, data yang digunakan data sekunder, cara pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan dan data dianalisis secara kualitatif serta menarik kesimpulan dengan cara metode deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : (1) Berdasarkan Pasal 830, 832, 836, 852, dan 957 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pembagian harta warisan Almarhum Alexander Lodewyk Thalele adalah seluruhnya untuk istrinya dalam hal ini Silvina Lika Thalele (2) Amar Putusan pengadilan Nomor: 685/PDT.G/2013/PN. DPS tentang Penetapan Ahli Waris Dari Almarhum Alexander Lodewyk Thalele tidak sesuai dengan Kitab Undang-undnag Hukum Perdata karena Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak mengenal anak angkat
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN ALMARHUM REJEKI DOLI SEMBIRING KEPADA AHLI WARISNYA MENURUT KETENTUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 620/PDT.G/ 2014/PN.MDN) Sabrina Vidya Wibowo; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.864 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10535

Abstract

Pengaturan mengenai hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralism karena belum dilakukannya unifikasi hukum. Permasalahan mengenai hukum waris banyak terjadi disebabkan pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 620/Pdt.G/ 2014/PN.Mdn yang pokok permasalahan penelitiannya adalah: (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Rejeki Doli Sembiring kepada para ahli warisnya menurut Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2) Apakah Amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 620/Pdt.G/ 2014/PN.Mdn Bagian Pertama tentang pembagian harta warisan Almarhum Rejeki Doli Sembiring kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata .Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini menyebutkan bahwa (1) Yang menjadi ahli waris terhadap harta warisan Alm. Rejeki Doli Sembiring adalah Morina, Daniel, Doris, Fajar, Brahma, Teruna, Suci anak dari perkawinan pertama dan kedua masing masing memperoleh 1/7 bagian (2) Amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 620/Pdt.G/ 2014/PN.Mdn bagian pertama mengenai pembagian harta warisan almarhum Rejeki Doli Sembiring tidak sesuai dengan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN ALMARHUMAH SONG TJIN MEI ALIAS MARIANI KEPADA AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 2083K/PDT/2017) Willani Jeanne Clarissa Wetik; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (426.419 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10536

Abstract

Di Indonesia, pengaturan mengenai hukum waris masih bersifat pluralisme, karena belum dilakukannya unifikasi hukum. Salah satu permasalahan yang sering terjadi ialah adanya pembagian yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Begitu pula yang terjadi di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2083K/Pdt/2017 yang pokok permasalahan penelitiannya adalah (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhumah Song Tjin Mei alias Mariani kepada ahli warisnya menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (2) Apakah amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2083K/Pdt/2017 dalam Pokok Perkara bagian 4 tentang pembagian harta warisan Almarhumah Song Tjin Mei alias Mariani terhadap ahli warisnya sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab permasalah tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini menyebutkan bahwa (1) Yang menjadi ahli waris terhadap harta warisan Alm. Song Tjin Mei alias Mariani adalah Yuanta, Christine, Winstone masing-masing mendapatkan 1/12 bagian, Sriwati Djohanli 3/12 bagian, Davina 3/12 bagian, Adiwan Djohanli 3/12 bagian, sedangkan Tanty dan Susan Lie tidak mendapatkan bagian harta warisan karena bukan merupakan keturunan garis lurus ke bawah. (2) Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor:2083K/Pdt/2017 dalam Pokok Perkara bagian 4 tentang pembagian harta warisan Alm. Song Tjin Mei alias Mariani terhadap ahli warisnya tidak sesuai dengan Pasal 832, Pasal 842, dan Pasal 852 KUHPerdata.