Hukum waris adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur mengenai nasib kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia dan menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari harta peninggalan/kekayaan tersebut. Dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa anak-anak maupun keturunan yang dilhirkan dari berbagai perkawinan mendapat bagian yang sama, baik laki-laki maupun perempuan. Permasalahan yang akan dibahas didalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah Pembagian Harta Waris Alm. RTDH. Pakpahan Kepada Ahli Warisnya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2) Apakah isi Amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor.564/Pdt.G/ 2015/PN-Mdn tentang pembagian harta waris Alm. RTDH Pakpahan kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dianalisis secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif, serta menggunakan data sekunder, primer dan tersier, analisis ini dilakukan kualitatif, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif, didalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor.564/Pdt.G/2015/PN-Mdn.
Copyrights © 2020