Pemalsuan surat merupakan suatu perbuatan terlarang yang dilakukan dengan cara membuat atau memalsukan surat sehingga menimbulkan hak tertentu sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Berdasarkan putusan perkara Nomor 2834/Pid.B/2020/PN. Sby terdapat dugaan pemalsuan dokumen pada proses jual beli saham serta perubahan jajaran direksi dan komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT HSJ yang menimulkan kerugian materi. Guna mencari kebenaran atas dugaan tersebut Penyidik melakukan uji Lanoratoris Kriminalistik dan ditemukan fakta bahwa terdapat tanda tangan dari KH yang dipalsukan. Temuan tanda tangan palsu tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutus perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa dinyatakan (vrijspraak) atau bebas dari segala dakwaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual dengan tujuan untuk mengkaji unsur-unsur tindak pidana pemalsuan serta mengkaji kesesuaian dasar pertimbangan hakim dalam memutus bebas terdakwa pada perkara tersebut. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa putusan bebas (vrijspraak) yang diberikan oleh majelis merupakan keputusan yang kurang tepat karena tidak mempertimbangkan temuan tanda tangan palsu sebagaimana unsur tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHP.
Copyrights © 2022