Seiring dengan perkembangan zaman, ternyata harta bersama dapat digunakan sebagai jaminan kredit. Ironisnya, masih sering ditemukan adanya kredit macet dengan jaminan harta bersama. Jika ditelusuri lebih lanjut, ada berbagai faktor penyebab terjadinya kredit macet. Salah satu diantaranya karena debitur sudah tidak mampu lagi melunasi tunggakan kreditnya. Hal ini mungkin berawal dari pembuatan perjanjian kredit pihak bank kurang cermat menerapkan prinsip kehatihatian (prudential principle).Tentu saja permasalahan tersebut tidak bisa disepelekan karena akan dapat mengganggu likuiditas dan bahkan eksistensi bank tersebut. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam mengelola aktivitas di dunia perbankan. Sehubungan dengan hal itu, dalam praktik pembuatan perjanjian kredit dengan nasabah debitur, pihak bank sangat wajib hukumnya menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Penerapan prinsip kehati-hatian bertujuan agar semua pihak yang terkait, tidak merasa dirugikan, terutama pihak perbankan. Oleh karena itu, siapapun yang terkait dengan pengambilan keputusan untuk membuat perjanjian kredit, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Harta bersama yang dijadikan jaminan kredit, memiliki kedudukan yang sama seperti jaminan khusus lainnya. Oleh karena itu, jika terjadi kredit macet dengan jaminan harta bersama, maka harta bersama tersebut dapat digunakan untuk melunasi hutang debitur. Jadi, pihak debitur mau tidak mau, suka tidak suka, harus bertanggungjawab penuh untuk melunasi tunggakan kreditnya.
Copyrights © 2022