Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Perjanjian Kredit Bank Dengan Jaminan Harta Bersama I Wayan Yasa
Journal of Economic and Business Law Review Vol 2 No 1 (2022): Journal of Economic & Business Law Review
Publisher : Pusat Kajian Hukum Perbankan Fakultas Hukum Universitas Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (790.308 KB) | DOI: 10.19184/jeblr.v2i1.31348

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, ternyata harta bersama dapat digunakan sebagai jaminan kredit. Ironisnya, masih sering ditemukan adanya kredit macet dengan jaminan harta bersama. Jika ditelusuri lebih lanjut, ada berbagai faktor penyebab terjadinya kredit macet. Salah satu diantaranya karena debitur sudah tidak mampu lagi melunasi tunggakan kreditnya. Hal ini mungkin berawal dari pembuatan perjanjian kredit pihak bank kurang cermat menerapkan prinsip kehatihatian (prudential principle).Tentu saja permasalahan tersebut tidak bisa disepelekan karena akan dapat mengganggu likuiditas dan bahkan eksistensi bank tersebut. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam mengelola aktivitas di dunia perbankan. Sehubungan dengan hal itu, dalam praktik pembuatan perjanjian kredit dengan nasabah debitur, pihak bank sangat wajib hukumnya menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Penerapan prinsip kehati-hatian bertujuan agar semua pihak yang terkait, tidak merasa dirugikan, terutama pihak perbankan. Oleh karena itu, siapapun yang terkait dengan pengambilan keputusan untuk membuat perjanjian kredit, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Harta bersama yang dijadikan jaminan kredit, memiliki kedudukan yang sama seperti jaminan khusus lainnya. Oleh karena itu, jika terjadi kredit macet dengan jaminan harta bersama, maka harta bersama tersebut dapat digunakan untuk melunasi hutang debitur. Jadi, pihak debitur mau tidak mau, suka tidak suka, harus bertanggungjawab penuh untuk melunasi tunggakan kreditnya.
Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata I Wayan Yasa; Echwan Iriyanto
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.1957

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali ditemukan adanya sengketa perkara perdata yang terjadi antara dua pihak. Penyelesaian sengketa perkara perdata dengan cara litigasi itu dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan. Tujuannya adalah untuk memperoleh keputusan hakim yang pada akhirnya diharapkan mampu mengakhiri sengketa tersebut. Proses persidangan di pengadilan berakhir dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim. Idealnya, putusan tersebut yang bersifat condemnatoir setelah berkekuatan hukum yang pasti (inkracht van gewijsde), segera dilaksanakan (eksekusi). Ironisnya dalam praktik seringkali ditemukan kesulitan dan tidak ada kepastian hukum dalam eksekusinya. Untuk menjawab isu hukum tersebut maka dilakukan penelitian dengan mengkaji substansi materinya dari aspek hukum normatif. Selanjutnya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Tahap berikutnya dilakukan analisis dan kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif serta memberikan preskripsi tentang apa yang seharusnya diterapkan berkaitan dengan permasalahan yang terkait. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah kepastian hukum putusan hakim dalam penyelesaian sengketa perkara perdata dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor yuridis dan faktor non yuridis. Kata kunci : Kepastian Hukum, Putusan Hakim, Sengketa Perkara Perdata.   In everyday life, it is often found that there are civil disputes that occur between two parties. According to the Civil Procedure Code, there are two ways of resolving civil disputes, namely by non-litigation and litigation. The settlement of civil case disputes by way of litigation is carried out through the trial process in court. The aim is to obtain a judge's decision which is ultimately expected to be able to end the dispute. The trial process in court ends with the passing of a decision by the judge. Ideally, the decision which is condemnatory in nature after having definite legal force (inkracht van gewijsde), is immediately executed (executed). Ironically, in practice, difficulties are often found and there is no legal certainty in execution. To answer these legal issues, research was conducted by examining the substance of the material from normative legal aspects. Furthermore, the approach used in this study is the statutory approach and the conceptual approach. The next stage is to analyze and then draw conclusions using the deductive method and provide a description of what should be applied in relation to the problems involved. The results obtained from this study are the legal certainty of judge's decisions in the settlement of civil disputes can be caused by two factors, namely juridical factors and non-juridical factors. Keywords: Legal Certainty, Judge's Decision, Civil Case Disputes. REFERENCES Abdul Manan, 2012, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, (Jakarta : Kencana). Amir Ilyas, 2016, Kumpulan Asas-asas Hukum, (Jakarta : Rajawali). Bambang Sutiyoso, Menguraikan Problematikan Eksekusi Perkara Perdata, Direktur LKBH FH UII Busyro Muqaddas, 2002, “Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Ius Quia lustum (Yogyakarta). Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035. Claes, Erik; Devroe, Wouter; Keirsblick, Bert, 2009, Facing the limits of the law. Springer. hal. 92–93. ISBN 978-3-540-79855-2, diambil dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, diakses Rabu, 8 Februari 2023 jam 11.05 wib. Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta, Rajawali Pers). Fenwick, Mark; Wrbka, Stefan, 2016, Fenwick, Mark; Wrbka, Stefan, ed. The Shifting Meaning of Legal Certainty. Singapore: Springer. hal. 1–6. doi:10.1007/978-981-10-0114-7_1. ISBN 978-981-10-0114-7, diambil dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, diakses Rabu, 8 Februari 2023 jam 10.38 WIB. Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Praktik Peradilan. Margono, 2012, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Jakarta : Sinar Grafika). Maxeiner, James R. (Fall 2008). "Some realism about legal certainty in globalization of the rule of law". Houston Journal of International law, diambil dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, diakses Rabu, 8 Februari 2023 jam 11.07 WIB. Munir Fuadi, 2013, Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), (Jakarta, Kencana Prenadamedia Group). Sudikno Mertokusumo, 1989, Hukum Acara Perdata. (Bandung : Alumni). Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE Mikhael Putra Kartodiprodjo; I Wayan Yasa; Firman Floranta Adonara
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 14 No. 2 (2025): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v14i2.5271

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong transformasi layanan keuangan terkhusu pinjaman online yang menawarkan kemudahan serta kecepatan dalam proses transaksi keuangan di Indonesia. Akan tetapi, kemudahan tersebut disertai beberapa tantangan seperti risiko wanprestasi oleh debitur yang berdampak merugikan kreditur. Penelitian ini dimaksudkan untuk menelusuri implikasi hukum dari wanprestasi debitur dalam perjanjian pinjaman online, meninjau bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada kreditur, dan menelaah upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, serta non-hukum yang relevan dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi debitur pada perjanjian pinjaman online berimplikasi pada kewajiban pembayaran ganti rugi, pencatatan pada SLIK OJK, serta memberikan hak kepada kreditur untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Perlindungan hukum terbagi antara perlindungan internal melalui klausul perjanjian serta perlindungan eksternal melalui regulasi pemerintah seperti POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Akan tetapi, perlindungan eksternal dirasa masih kurang optimal dikarenakan belum mengatur secara tegas perihal tanggung jawab penyelenggara pinjaman online terhadap kerugian kreditur akibat wanprestasi debitur. Penelitian ini memberi rekomendasi urgensi penyusunan kebijakan yang secara tegas mengatur perihal tanggung jawab penyelenggara selaku penerima kuasa kreditur, pembuatan kontrak yang lebih seimbang, serta mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui non-litigasi untuk memperkuat kepastian serta perlindungan hukum bagi kreditur dalam ekosistem pinjaman online.