Doktrin halalan thoyyib (halal dan baik) sangat perlu untuk diinformasikan secara efektif dan operasional kepada masyarakat disertai dengan tercukupinya sarana dan prasarana. Salah satu sarana penting untuk mengawal doktrin halalan thayyib adalah dengan hadirnya pranata hukum yang mapan, sentral, humanis, progresif, akamodatif dan tidak diskriminatif yakni dengan hadirnya Undang- Undang Jaminan Produk Halal. Tulisa ini mengkaji tentang internalisasi hukum syari’ah kedalam hukum nasional, dengan metode penelitian normatif atau doctrinal, dengan cara membandingkan antara Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) dengan konsep hukum atau nilai yang terdapat dalam ajaran Syari’ah, dengan rumusan masalah apa hakikat jaminan produk halal yang ada di Indonesia dan bagaimama formulasi dan isi dari Undang-Undang mengenai ketentuan jaminan produk halal? Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah mencerminkan nilai-nilai ajaran syari’ah yang harus dipatuhi dan dilaksanakan untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat di Indonesia dalam mengkonsumsi produk halal.
Copyrights © 2021