Corona Virus Disease 19 sudah banyak tersebar diberbagai negara, termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 ini menyebabkan banyak dampak dalam kehidupan masyarakat khususnya dibidang perekonomian. Terdapat banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena pandemi ini. Adanya PHK ini dinilai merupakan salah satu efisiensi yang diberlakukan oleh PT Hanchen Industrial Indonesia ditengah pandemi. PT. Hanchen Industrial Indonesia tidak memiliki pemasukan yang cukup untuk dapat menjalankan aktivitas produksi. Akibat minimnya pemasukan mengakibatkan produksi yang terhenti, pada akhirnya perusahaan PT. Hanchen Industrial Indonesia memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerjanya dengan alasan Force Majure. PT. Hanchen Industrial Indonesia terhadap pekerja yang dirumahkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, pengusaha tetap membayar upah secara penuh terhadap pekerja berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, dan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja bentuk perlindungan yang diberikan oleh PT. Hanchen Industrial Indonesia yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa undang-undang mengharuskan PT. Hanchen Industrial Indonesia untuk memberikan uang pesangon, uang jasa/uang penghargaan masa kerja dan uang ganti rugi/uang penggantian hak.
Copyrights © 2022