LEGAL BRIEF
Vol. 11 No. 3 (2022): August: Law Science and Field

HAK SUBROGRASI PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP KENDARAAN YANG DI ASURANSIKAN

Muhammad Tirta Aji Nughroho (Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang)
Arikha Saputra (Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2022

Abstract

ABSTRAK Asuransi sebagai organisasi yang terlibat dalam pertanggungan risiko semakin hadir secara signifikan di masyarakat, yang ditunjukkan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam kenyataannya, jika pihak tertanggung menderita kerugian yang disebabkan oleh kelalaian orang lain atau pihak ketiga, dan penanggung telah menanggung kerugian tersebut, maka hak tertanggung segera beralih kepada penanggung; ini dikenal sebagai konsep subrogasi dalam hukum asuransi.permasalahan yang muncul adalah dalam pelaksanaan asuransi. Gagasan subrogasi, yang awalnya dimaksudkan sebagai perlindungan bagi perusahaan asuransi, tidak pernah digunakan. Hasil penerapan hak subrogasi perusahaan asuransi terhadap kendaraan yang diasuransikan adalah hak subrogasi langsung dialihkan dari tertanggung kepada penanggung setelah penanggung membayar ganti rugi kepada tertanggung dengan syarat-syarat polis asuransi dan mengenai upaya-upaya perusahaan asuransi jika hak subrogasi tidak dilaksanakan maka perusahaan asuransi akan berusaha. Jika tertanggung memberikan informasi palsu, perusahaan asuransi secara hukum diizinkan untuk membatalkan polis tanpa mengembalikan uang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PSAKBI

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The LEGAL BRIEF is a publication that is published every half-yearly and is intended as a forum for the exchange of ideas, studies and studies, as well as being a conduit of information, for the purpose of developing the development of legal science and those related to law in Indonesia. This ...