ABSTRAK Asuransi sebagai organisasi yang terlibat dalam pertanggungan risiko semakin hadir secara signifikan di masyarakat, yang ditunjukkan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam kenyataannya, jika pihak tertanggung menderita kerugian yang disebabkan oleh kelalaian orang lain atau pihak ketiga, dan penanggung telah menanggung kerugian tersebut, maka hak tertanggung segera beralih kepada penanggung; ini dikenal sebagai konsep subrogasi dalam hukum asuransi.permasalahan yang muncul adalah dalam pelaksanaan asuransi. Gagasan subrogasi, yang awalnya dimaksudkan sebagai perlindungan bagi perusahaan asuransi, tidak pernah digunakan. Hasil penerapan hak subrogasi perusahaan asuransi terhadap kendaraan yang diasuransikan adalah hak subrogasi langsung dialihkan dari tertanggung kepada penanggung setelah penanggung membayar ganti rugi kepada tertanggung dengan syarat-syarat polis asuransi dan mengenai upaya-upaya perusahaan asuransi jika hak subrogasi tidak dilaksanakan maka perusahaan asuransi akan berusaha. Jika tertanggung memberikan informasi palsu, perusahaan asuransi secara hukum diizinkan untuk membatalkan polis tanpa mengembalikan uang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PSAKBI
Copyrights © 2022