Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton
Vol 8 No 4 (2022): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton

Legalisasi Aset dalam Reforma Agraria di Kabupaten Malang

Muhammad Rizki Ramadhan (Universitas Narotama Surabaya)
Nynda Fatmawati Octarina (Universitas Narotama Surabaya)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2022

Abstract

Dalam pelaksanaannya, reforma agraria didukung oleh dua kegiatan besar, yaitu reformasi aset dan reformasi akses. Reformasi aset diwujudkan melalui kegiatan legalisasi aset. Hasil utama dari kegiatan ini adalah sertifikat tanah. Sedangkan reformasi akses adalah menciptakan akses perbankan bagi masyarakat melalui kegiatan PTSL. Orang yang memegang sertifikat tanah dapat meminjam untuk mendapatkan modal dari bank untuk memulai bisnis. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan analisis bahan pustaka, serta penelitian pencarian bahan di internet termasuk artikel dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penulisan ini. Kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analitis dan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, wilayah Kabupaten Malang sebagai wilayah yang terletak di dataran tinggi tentu memiliki potensi sumber daya alam yang dapat dikelola agar menciptakan manfaat serta kesejahteraan, dan tentunya dapat dijadikan sebagai pendapatan daerah. Penetapan subjek reforma agraria sejalan bersamaan dengan penetapan objek reforma agraria. Proses penetapan persyaratan subjek penerima reforma agraria dilakukan oleh Bupati melalui Sidang PPL yang disidangkan berdasarkan Draft Sidang PPL yang disusun oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang. Draft Sidang PPL tersebut memuat inventarisasi & identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan yang dijadikan acuan untuk menetapkan syarat-syarat subjek penerima reforma agraria. Legalisasi aset dapat dilaksanakan berdasarkan SK Redistribusi yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, dari SK Redistribusi tentu berdasarkan subjek dan objek reforma agraria yang telah memenuhi persyaratan. Setelah SK Redistribusi diterbitkan, menjadi dasar/legalitas untuk dilakukannya Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat. Setelah itu, subjek penerima TORA berhak mendapatkan sertipikat tanah dari pelaksanaan redistribusi tanah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Pencerah

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences Other

Description

Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton seeks Review articles, Case reports and original contributions from all areas of: Social Science and Humanities: Arts and Humanities, Business Management, Hotel Management, Management, Tourism, Accounting, Decision Science, Education, ...