Konflik pernikahan kerap melahirkan pertengkaran, perdebatan, bahkan terjadi kekerasan fisik dan psikis, sehingga mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-hak yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Tulisan ini berupaya menjelaskan tentang apa saja wacana yang menyebabkan seorang isteri nusyuz dan bagaimana hukumnya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan tipe penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa suami harus bisa mendidik isteri sesuai dengan ajaran dan hukum Islam, serta berlandaskan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah atau menurut Nash Al Qur’an dan hadis. Mendidik seorang istri yang nusyuz dapat dilakukan dengan tiga metode, yaitu: pertama, nasihat. Kedua, pisah ranjang. Ketiga, pukulan (yang lembut). Ketiga metode tersebut merupakan metode dan cara yang terdapat di dalam hukum Islam berdasarkan Nash Al Qur’an dan Sunnah yang diharapkan dapat mengatasi atau mendidik istri yang nusyuz.
Copyrights © 2019