Manusia sebagai makhluk sosial erat kaitannya berhubungan antara satu dengan yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu kebutuhan manusia pada saat ini yakni transaksi bisnis. Penduduk Indonesia mayoritas adalah muslim sehingga terjadi banyak transaksi bisnis menggunakan kontrak perjanjian sesuai dengan prinsip syariah dan tidak melanggar hukum positif. Kontrak perjanjian bisnis syariah dari segi nama dibagi menjadi dua yaitu, akad bernama dan akad tidak bernama. Penelitian yang dilakukan lebih terfokus pada akad tidak bernama dalam hukum kontrak bisnis syariah dan menurut hukum positif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan.
Copyrights © 2022