Focus: Jurnal of Law
Vol 1 No 1 (2020): Focus: October Edition

Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Atas Penumpang dan Barang Dihubungkan Dengan Ketentuan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Kereta Api

Sukama, Sukama (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Nov 2020

Abstract

Sistem Transportasi atau pengangkutan memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, dan berpengaruh pada berbagai aspek. Dari aspek hukum dalam pengoprasian dan pemilikan alat angkutan diperlukan ketentuan hukum mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab serta pengasuransian apabila terjadi kecelakaan. Kereta api merupakan moda transportasi darat yang memiliki karakteristik dan keunggulan khusus dan lebih efisien dibandingkan dengan moda transportasi jalan raya untuk angkutan jarak jauh dan untuk daerah yang padat lalu lintas. Maka dari itu, pengangkutan melalui kereta api memegang peranan penting. Meskipun demikian, tak dapat disangkal kemungkinan adanya resiko yang menimbulkan kerugian pada penumpang maupun pengirim barang. Oleh karena itu penulis dapat mengidentifikasi suatu permasalahan yang menyangkut judul yang penulis bahas. Adapun identifikasi masalah penulis kemukakan sebagai suatu bahasan untuk mempersempit suatu permasalahan sehingga penelitian ini sesuai dengan sasaran antara lain: bagaimana bentuk tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia (Persero) terhadap penumpang dan barang, bagaimana bentuk pengawasan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) terhadap penyelenggaraan pengangkutan penumpang dan barang melalui kereta api. Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian di bidang hukum yang bertujuan mencari kaedah, norma-norma, azas-azas hukum positif serta usaha menemukan hukum yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan suatu hukum tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia terhadap penumpang dalam hal terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka, cacat tetap ataupun meninggal dunia, akan diberi ganti rugi sebesar nilai kerugian yang dibatasi sejumlah maksimum asuransi yang ditutup oleh PT. KAI kepada PT. Jasa Raharja. Jika penumpang mengalami kerugian bukan akibat kecelakaan, malainkan kelalaian penyelenggara kereta api ataupun bencana alam, maka PT. KAI akan memberikan ganti rugi secara langsung ataupun menyediakan moda transportasi lain seperti bus yang dapat mengantarkan penumpang hingga ke tempat tujuan. Berdasarkan aturan Pasal 166 sampai dengan Pasal 171 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Kereta Api

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

focus

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

FOCUS: Jurnal of Law merupakan Jurnal media komunikasi dan publikasi ilmiah diterbitkan dua kali setahun oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon, menerima artikel hasil penelitian di bidang hukum diantaranya: Teori Hukum, Hukum Perdata, Hukum Administrasi, Hukum Indonesia, Hukum ...