Dalam rangka pemberantasan pelacuran yang ada di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon dapat dilaksanakan dengan bersama-sama baik kalangan instansi terkait, pemuda, tokoh masyarakat serta tokoh agama karena pelacuran merupakan gejala sosial dan salah satu penyakit masyarakat serta penyimpangan terhadap norma agama, norma hukum dan bertentang pula dengan kaidah hukum dan kaidah sosial. Maka bagi yang menyediakan tempat atau sebagai perantara sebagai mata pencaharian dapat dikenakan pasal 296 KUHP, tetapi bagi pelacurnya tidak ada undang-undangnya akan tetapi dalam pelaksanaannya bahwa yang dikenakan hanya seorang pelacurnya yang ditangkap apabila kena razia yang dilakukan oleh pihak Departemen Sosial Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam kaitannya dengan uraian tersebut di atas, permasalahan yang penulis angkat dalam artikel ini adalah Bagaimanakah pengaturan tentang pelacuran tersebut dalam kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Bagaimanakah dasar hukumnya bagi pelacur atas tindakan preventif dan represif dalam usaha rehabilitasi dan mensosialisasikan para tuna susila tersebut. Maka Penulis dalam membahas permasalahan yang telah penulis mengidentifikasikan diatas, penulis telah mengadakan penelitian dengan mengumpulkan data dengan metode deskriptif analisis yaitu berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dipadukan dengan teori yang ada di lapangan sehingga penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan dan dapat sebagai acuan apabila masyarakat maupun mahasiswa untuk mengadakan penelitian. Oleh karena itu setelah penulis mengadakan penelitian di lapangan, penulis dapat menyimpulkan permasalahannya yang ada dalam artikel ini adalah pelacuran harus diberantas karena merupakan gejala sosial yang negatif merupakan penyakit masyarakat yang melanggar kaidah agama, hukum serta kaidah sosial. Sampai saat ini pelacur tidak tersirat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetapi bagi yang menyediakan tempat dan sebagai mata pencaharian maka yang demikian dapat dikenakan pasal 296 KUHP. Hal ini bagi instansi terkait harus terpadu dalam melakukan operasi terhadap pelacuran apabila tidak terpadu para pelacur akan berleluasa melakukan aktifitasnya dan dapat mengganggu kepentingan bersama terutama pada generasi muda dan masyarakat sekitarnya khususnya di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, karena pada saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam melakukan razia yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja, Departemen Sosial dan Kepolisian selalu tidak membuah hasil dan sampai saat ini para pelacur selalu tumbuh dan berkembang di Kabupaten Cirebon khususnya di Kecamatan Kapetakan bagaikan jamur pada musim penghujan.
Copyrights © 2021