p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Focus: Jurnal of Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi Ditinjau Dari Perspektif Politik Hukum Fata, Izzul
FOCUS: Jurnal of Law Vol 2 No 1 (2021): Focus: March Edition
Publisher : Faculty of Law Universitas 17 Augustus 1945 Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.469 KB) | DOI: 10.47685/focus.v1i2.151

Abstract

This study aims to determine the description of how the state, through its legal politics, give enormous authority to the Constitutional Court, which is the body (judicative) to interfere with parliamentary (legislative) and government (executive) affairs, which are not bene the three branches of government (legislative, executive and judicative). Rationally have the same position. This research method uses normative juridical research. Article 24C of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia establishes the Constitutional Court as one of the special judicial actors and the Supreme Court, with authority to examine laws against the Constitution, which is carried out at the first and last levels whose decisions are final. Giving too far lead head control power authority to the Constitutional Court to amend the laws made by the parliament (legislative) or to cancel what constitutes government (executive) policies would contradict the principle of distribution of power (tries politic) and the direct focus of checks and balances.
Kajian Hukum Tentang Dampak Keberadaan Prostitusi Terhadap Masyarakat Sekitarnya Di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Dihubungkan Dengan Pasal 296 Kuhp fata, Izzul
FOCUS: Jurnal of Law Vol 2 No 2 (2021): Focus: October Edition
Publisher : Faculty of Law Universitas 17 Augustus 1945 Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.69 KB) | DOI: 10.47685/focus.v2i1.176

Abstract

Dalam rangka pemberantasan pelacuran yang ada di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon dapat dilaksanakan dengan bersama-sama baik kalangan instansi terkait, pemuda, tokoh masyarakat serta tokoh agama karena pelacuran merupakan gejala sosial dan salah satu penyakit masyarakat serta penyimpangan terhadap norma agama, norma hukum dan bertentang pula dengan kaidah hukum dan kaidah sosial. Maka bagi yang menyediakan tempat atau sebagai perantara sebagai mata pencaharian dapat dikenakan pasal 296 KUHP, tetapi bagi pelacurnya tidak ada undang-undangnya akan tetapi dalam pelaksanaannya bahwa yang dikenakan hanya seorang pelacurnya yang ditangkap apabila kena razia yang dilakukan oleh pihak Departemen Sosial Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam kaitannya dengan uraian tersebut di atas, permasalahan yang penulis angkat dalam artikel ini adalah Bagaimanakah pengaturan tentang pelacuran tersebut dalam kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Bagaimanakah dasar hukumnya bagi pelacur atas tindakan preventif dan represif dalam usaha rehabilitasi dan mensosialisasikan para tuna susila tersebut. Maka Penulis dalam membahas permasalahan yang telah penulis mengidentifikasikan diatas, penulis telah mengadakan penelitian dengan mengumpulkan data dengan metode deskriptif analisis yaitu berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dipadukan dengan teori yang ada di lapangan sehingga penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan dan dapat sebagai acuan apabila masyarakat maupun mahasiswa untuk mengadakan penelitian. Oleh karena itu setelah penulis mengadakan penelitian di lapangan, penulis dapat menyimpulkan permasalahannya yang ada dalam artikel ini adalah pelacuran harus diberantas karena merupakan gejala sosial yang negatif merupakan penyakit masyarakat yang melanggar kaidah agama, hukum serta kaidah sosial. Sampai saat ini pelacur tidak tersirat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetapi bagi yang menyediakan tempat dan sebagai mata pencaharian maka yang demikian dapat dikenakan pasal 296 KUHP. Hal ini bagi instansi terkait harus terpadu dalam melakukan operasi terhadap pelacuran apabila tidak terpadu para pelacur akan berleluasa melakukan aktifitasnya dan dapat mengganggu kepentingan bersama terutama pada generasi muda dan masyarakat sekitarnya khususnya di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, karena pada saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam melakukan razia yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja, Departemen Sosial dan Kepolisian selalu tidak membuah hasil dan sampai saat ini para pelacur selalu tumbuh dan berkembang di Kabupaten Cirebon khususnya di Kecamatan Kapetakan bagaikan jamur pada musim penghujan.