Tanah bagi masyarakat kita memiliki makna yang dimensional dari sisi ekonomi tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan, secara politis sebagai budaya dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya dan tanah bermakna sakral karena berurusan dengan waris. Maka UUPA menetapkan bahwa pemilik tanah pertanian secara absentee dilarang kecuali yang berbatasan kecamatan antara kecamatan tempat tinggal pemilik tanah dengan kecamatan letak tanah. Tanah absentee dan tanah kelebihan dari batas maksimum diambil oleh pemerintah dengan ganti rugi untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan, sebagai pelaksanaan dari pada ketentuan tersebut telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 56 PRP. Tahun 1960 tentang penetapan Luas Tanah Pertanian. Selanjutnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi, yang diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964. Berdasarkan latar belakang penelitian yang ada dirumuskan identifikasi seperti apakah penerapan peraturan yang mengatur tanah absentee di Kabupaten Cirebon dapat dilaksanakan; Apa yang menjadi hambatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melaksanakan peraturan yang mengatur tanah absentee. Dengan metode penelitian yuridis normatif dan dianalisis secara deskriptif analitis, melalui teknik pengumpulan data Kepustakaan (Library Research), dan teknik lapangan (Field Research), dan disajikan dalam sistematika pembahasan bab per bab, Dengan kesimpulan; Penerapan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemilikan tanah pertanian secara absentee atau disebut juga dengan istilah tanah guntai, pada implementasinya di Kabupaten Cirebon, mengalami banyak hambatan, karena banyaknya faktor penyebab yang menghambat pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan kepemilikan tanah pertanian secara absentee. Ada revisi terhadap peraturan perundang-undangan bidang pertanahan dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan tidak dijalankan, baik sebelum maupun sesudah diundangkannya peraturan perundang-undangan dimaksud. Penulis akan menyimpulkan permasalahan adalah tanah batas maksimum yang dikuasai oleh pemerintah dan dibagi kepada masyarakat setempat untuk kepentingan kesejahteraan para petani sehingga tanah mempunyai fungsi sosial dan dapat dimiliki oleh pejabat pegawai apabila sebelum pemilikan tanah tersebut sudah ada pada tanggal 24 September 1961 tetapi sesudah tanggal tersebut dilarang untuk dimiliki atau memindahkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 b Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964.
Copyrights © 2021