Aspek hukum terhadap fenomena maraknya kasus penipuan online yang sering terjadi sebagai dampak kemudahan akses internet saat ini menjadi salah satu bentuk model kejahatan responsif gender. Penulisan hukum ini bertujuan untuk memberikan pandangan dan upaya yang akan dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan akan fasilitas terhadap aspek perlindungan hukum dalam konteks penanganan fenomena tindak kejahatan penipuan online berbasis gender. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif (Normative Approach), yaitu penelitian yang berfokus pada upaya untuk penanganan dan pencegahan tindak kejahatan kasus penipuan online berbasis gender. Hasil pemetaan terhadap implikasi nyata terkaitĀ kajian hukum sosial yang ditimbulkan berupa efek domino terhadap dampak mental psikologis individu, perasaan termarginasi sosial, kerugian secara finansial, frekuensi ruang pergerakan yang terbatas serta timbulnya perasaan tidak aman (insecure) atas diri sendiri. Konsekuensi utama yang terjadi adalah penciptaan pandangan negatif dan penolakan masyarakat yang membuat rasa tidak aman dalam beraktivitas online. Sehingga Pemerintah perlu memfasilitasi dengan memberikan payung hukum perlindungan atas pemenuhan Hak Asasi Perempuan (HAP) berperspektif HAM dalam mencegah tindak kejahatan dan kekerasan berbasis gender.
Copyrights © 2022