Underwriting, atau dalam istilah perasuransian lebih dikenal dengan sebutan risk selection, merupakan bagian dari proses identifikasi atas kemungkinan risiko dalam manajemen asuransi dari pihak subjek tertanggung, baik pribadi maupun kelompok. Pencegahan atas risiko tersebut di dalam dunia asuransi kesehatan telah diupayakan melalui pengaturan penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi yang telah tercantum di dalam POJK 69/2016, dimana pada pasal 34 disebutkan bahwa bidang usaha komersial ataupun syariah harus mempunyai dasar panduan seleksi risiko untuk produk usaha yang dipasarkan agar pelaksanaan usaha dilakukan dengan prinsip hati-hati dan sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui model perlindungan hukum pada risiko underwriting dalam asuransi kesehatan. Metode penelitian yang akan digunakan adalah model yuridis empiris, yang berarti dalam upaya mengangkat permasalahan yang diteliti menggunakan pendekatan hukum secara riil yang ada di lapangan. Hasil dari penelitian dapat diketahui bahwa bentuk legal proteksi untuk mencegah terjadinya risiko underwriting, yang pertama perusahaan asuransi kesehatan perlu untuk menyusun manajemen penilaian tingkat risiko, sehingga perusahaan wajib menyediakan ringkasan informasi produk secara tertulis. Apabila terjadi permasalahan dan sengketa, maka perusahaan wajib melakukan prosedur penyelesaian pengaduan konsumen dengan menerapkan standar Internal Dispute Resolution (IDR) dan apabila gagal diupayakan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang diawasi langsung oleh OJK.