Abstrak Tanah Negara merupakan tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan bukan merupakan barang milik Negara/Daerah dan atau Badan Usaha Milik Negara / Daerah. Tanah yang berstatus tanah negara dapat dimintakan suatu hak untuk kepentingan tertentu dan prosedur tertentu. Kendatipun terhadap tanah negara dapat dimintakan suatu hak, namun dalam prakteknya baik perorangan maupun Badan Hukum masih kesulitan untuk mendapatkan hak atas tanah negara. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, bagaimana pengaturan pemberian hak kepemilikan atas tanah negara kepada perorangan atau Badan Hukum menurut sistem hukum di Indonesia dan kepastian hukum untuk mendapatkan hak atas tanah negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni melalui studi pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemberian hak kepemilikan atas tanah negara belum dapat memberikan kepastian hukum atas diterimanya permohonan hak atas tanah negara yang diajukan oleh perorangan atau Badan Hukum. Tidak semua tanah negara bisa dimintakan mejadi hak milik, sehingga perlu ada sosialisasi mengenai jenis tanah negara yang dapat dimintakan menjadi hak milik, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi perorangan ataupun badan hukum dalam mengajukan permohonan hak milik atas atas tanah negara. Kata kunci: Tanah Negara, Perorangan, Badan hukum Abstract State land is land that is not attached to a land right and is not property of the State/Regional and/or State/Regional-Owned Enterprises. Land with the status of state land may be asked for a right for certain interests and certain procedures. Even though a right to state land can be requested, in practice both individuals and legal entities are still having difficulty obtaining rights to state land. The formulation of the problem raised in this study, how to regulate the granting of ownership rights to state land to individuals or legal entities according to the legal system in Indonesia and legal certainty to obtain state land rights. The research method used is normative juridical, namely through library research using a statutory and case approach. The results of the study indicate that the arrangement for granting ownership rights to state land has not been able to provide legal certainty on the receipt of applications for state land rights submitted by individuals or legal entities. Not all state land can be requested as property rights, so there needs to be socialization regarding the types of state land that can be requested as property rights, so as to provide legal certainty for individuals or legal entities in applying for property rights on state land.
Copyrights © 2022