Revolusi dunia moderen yang serba digital membuat masyarakat dapat merasakan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan dengan sangat pesat. Kemajuan teknologi telah memberikan peringatan bagi kekayaan intelektual khususnya hak cipta. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual seharusnya dapat mengikuti perkembangan teknologi dan melindungi pencipta sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 7 TRIPs Agreement. Salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta adalah lagu dan/atau Musik Karya lagu dan/atau musik sebagaimana Pasal 40 huruf (d) UUHC. Salah satu bentuk apresiasi yang sering dilakukan adalah membawakan/menyanyikan ulang lagu (selanjutnya dapat disebut Cover Song) dari lagu-lagu yang sedang booming serta dari penyanyi idola. Perlindungan hukum terhadap karya cipta lagu diperlukan agar dapat menciptakan iklim dan suasana yang lebih baik bagi pertumbuhan dan perkembangan industri musik di Indonesia. Contohnya adalah Cover song yang dalam beberapa waktu belakangan memang sedang digemari oleh netizen, khususnya di YouTube. Banyaknya angka permasalahaan tentang cover song di YouTube, menjadikan diperlukannya aturan yang secara spesifik mampu menjawab persoalan mengenai pelanggaran hak cipta melalui situs pihak ketiga pengunduhan secara ilegal. Dengan demikian, perlu diciptakan suatu mekanisme praktis agar penyanyi cover bisa membawakan lagu secara legal tanpa menghilangkan hak ekonomi penciptanya.
Copyrights © 2022