Special Purpose Vehicle (SPV) merupakan perseroan terbatas (PT) yang didirikan badan usaha lain untuk membangun suatu proyek dalam skema pembiayaan proyek. Pembiayaan proyek merupakan metode penggalangan dana yang bersumber dari kredit yang diberikan para kreditor dan modal yang disetorkan oleh badan usaha pendiri. Pentingnya membahas hubungan hukum antara badan usaha pendiri dengan SPV dalam pembiayaan proyek adalah karena proses pembiayaan proyek merupakan suatu transaksi yang sangat berkembang di Indonesia, tetapi masih sangat minim dibahas dalam analisis hukum. Penulis bertujuan untuk menentukan hubungan hukum antara SPV dengan badan usaha pendiri dan mengidentifikasi kedudukan hukum SPV dalam transaksi pembiayaan proyek. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam artikel ini berupa pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif-analitis. Teknik pengumpulannya adalah studi pustaka pada beberapa perpustakaan dan firma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk hubungan hukum antara SPV dengan badan usaha pendiri adalah kepemilikan saham dan sebagai penjamin di perjanjian kredit antara SPV dengan kreditor. Penulis juga menyimpulkan bahwa SPV memiliki kedudukan hukum yang mandiri terhadap badan usaha pendiri dalam transaksi pembiayaan proyek. Meskipun demikian, penulis menganalisis bahwa masih ada ketidakpastian pengaturan mengenai batasan hubungan dan tanggung jawab hukum dari badan usaha pendiri terhadap SPV dalam kerangka hukum perusahaan Indonesia. Penulis merekomendasikan beberapa teknis praktik dan pengaturan tambahan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait hubungan hukum SPV dengan badan usaha pendiri serta terkait kedudukan hukum SPV itu sendiri.
Copyrights © 2022