Jasa konstruksi sesungguhnya merupakan bagian strategis dan penting dalam mendukung pembangunan nasional, karena dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan perkembangan sosial. Salah satu tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi melalui Undang-Undang Jasa Konstruksi adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Akan tetapi, peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi yang mengatur mengenai kelembagaan partisipasi masyarakat dimaksud, yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), ternyata mengaturnya secara top-down. Oleh karena itu, perlu dikaji perubahan paradigma kelembagaan partisipasi masyarakat sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi ini.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, kajian ini menemukan bahwa pardigma kelembagaan LPJK yang pada walnya bersifat bottom-up sebagai wadah partisipasi masyarakat, kini menjadi semacam governmental body yang bercirikan : (a) dibentuk oleh Menteri, (b) dibiayai melalui APBN, dan (c) hanya berada di Ibu Kota Negara, (d) menjalankan sebagaian kewenangan Pemerintah Pusat, (e) berada di bawah Menteri dan bertanggungjawab kepada Menteri, (f) kepengurusannya harus mendapatkan persetujuan DPR, dan (g) menjalankan tugas dan fungsi registrasi, lisensi, akreditasi, penyetaraan, dan penetapan ahli. Pada bagian lain ditemukan pula bahwa baik secara formalitas dan prosedur, peraturan pelaksana dari Undang-Undang Jasa Konstruksi bertentangan dengan perintah undang-undang dimaksud. Sehingga oleh karenanya, dapat diajukan mekanisme judicial review kepada Mahkamah Agung.
Copyrights © 2022