PALAR (Pakuan Law review)
Vol 8, No 4 (2022): Volume 8, Nomor 4 Oktober-Desember 2022

PEMBERIAN REMISI BAGI KORUPTOR DIKAITKAN DENGAN KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Sapto Handoyo Djarkasih Putro (Fakultas Hukum Universitas Pakuan)
Asmak Ul Hosnah (fakultas hukum universitas pakuan)
Lilik Prihatini (fakultas hukum universitas pakuan)
Mustika Mega Wijaya (fakultas hukum universitas pakuan)
Nadia Rastika Alam (fakultas hukum universitas pakuan)



Article Info

Publish Date
05 Nov 2022

Abstract

Abstrak Salah satu bentuk pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia yaitu dengan diberikannya hak remisi kepada setiap warga binaan pemasyarakaan yang sudah memenuhi persyaratan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya remisi merupakan suatu sarana hukum berupa hak yang diberikan oleh undang-undang bagi setiap warga binaan (narapidana) yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan tertentu. Seiring dengan dinamika dan kebijakan politik pemerintah Indonesia, telah terbit serangkaian aturan yang memberikan keringanan hukuman (remisi) kepada para terpidana korupsi. Belakangan ini para terpidana korupsi bisa semakin mudah untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Sebab Mahkamah Agung (MA) telah mencabut dan membatalkan pasal terkait di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, atau yang lebih dikenal dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengetatan Remisi Koruptor. Pasca putusan MA itu, maka syarat bagi koruptor untuk mengajukan remisi sama seperti halnya narapidana lainnya tanpa harus memandang jenis kejahatan yang telah dilakukan. Namun demikian, kebijakan pemberian remisi bagi koruptor berakibat timbulnya polemik dalam masyarakat, pro dan kontrapun terjadi. Sebagian mereka berpendapat bahwa pemberian remisi kepada terpidana korupsi dianggap telah bertentangan dan menciderai komitmen pemerintah Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Kata kunci: korupsi, remisi, koruptor, komitmen pemerintah. Abstract One form of guidance for prisoners in the correctional system (WBP) in the correctional system in Indonesia is the granting of remission rights to every prison inmate who has met the requirements according to the provisions of the applicable legislation. Basically, remission is a legal means in the form of rights granted by law to every inmate (convict) who is declared to have met certain requirements. Along with the dynamics and political policies of the Indonesian government, a series of regulations have been issued that provide leniency (remission) to those convicted of corruption. Recently, it is easier for convicts of corruption to get remissions or reduced sentences. Because the Supreme Court (MA) has revoked and canceled the related article in Government Regulation Number 99 of 2012, or better known as the Government Regulation on Tightening Corrupt Remissions. After the Supreme Court's decision, the conditions for corruptors to apply for remission are the same as other convicts regardless of the type of crime that has been committed. However, the policy of granting remissions for corruptors resulted in polemics in society, pros and cons also occurred. Some of them are of the opinion that granting remissions to corruption convicts is considered to have contradicted and injured the commitment of the government of the Republic of Indonesia in eradicating corruption. Keywords: corruption, remission, corruptors, government commitment.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...