Bandung Conference Series: Law Studies
Vol. 2 No. 1 (2022): Bandung Conference Series: Law Studies

Analisis Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Ditinjau dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Utami Nur Arfani (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
Chepi Ali Firman Z (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2022

Abstract

Abstract. An act can be said to be a criminal act of rape if it has fulfilled the elements contained in Article 285 KUHP that, Whoever, with the threat of violence, coerces, a woman (outside of marriage), has intercourse, enters the male genitalia in the female genitalia, and discharges semen). Rape committed by the perpetrator against the victim forcibly without the consent of both parties coupled with violence against victim can cause the victim to suffer and experiences physical and psychological harm. For the loss suffered by the victim, the victim is entitled to protection from the state through one of the laws and regulations, namely Law No. 31 of 2014 concerning the protection of witnesses and victims. This study uses a normative juridical approach, with research specifications in the form of analytical descriptive, the research is carried out with a literature study, and to analyze the data using a qualitative normative method by analyzing the applicable laws and regulations as well as legal theory related to the protection of victims of the crime of rape. Researcher found protection for rape victims and their rights thourgh Law No. 31 of 2014 concerning victim protection with the establishment of Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK). Researcher found several benefits that can be felt by victims, including: (1) The victim feels that someone is paying attention to her suffering as a rape victim; (2) The victim regains self-confidence that was taken away as a result of the rape; (3) Society no longer stigmatizes victims as naughty women who deserve to be raped; (4) The victim has hope of living again and can live a new life. Abstrak. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana perkosaan apabila telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 285 KUHP, bahwa Barangsiapa, Dengan ancaman kekerasan, Memaksa, seorang wanita (di luar perkawinan), Bersetubuh, Masuknya kemaluan pria pada kemaluan wanita, dan keluar air mani. Perkosaan yang dilakukan pelaku kepada korban secara paksa tanpa adanya consent dari kedua belah pihak dibarengi dengan kekerasan kepada korban, dapat menyebabkan korban menderita kerugian secara fisik dan psikis. Atas kerugian yang dialami korban maka korban berhak mendapatkan perlindungan dari negara melalui salah satu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis, penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan, dan untuk menganalisis data menggunakan metode normatif kualitatif dengan menganalisis peraturan perundang undangan yang berlaku serta teori hukum yang berkaitan dengan perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan. Peneliti menemukan perlindungan terhadap korban perkosaan beserta haknya melalui Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan korban dengan dibentukanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK). Adapun peneliti menemukan beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh korban, di antaranya: (1) Korban merasa ada yang memperhatikan penderitaannya sebagai korban perkosaan; (2) Korban memperoleh kembali rasa percaya diri yang sempat terenggut akibat perkosaan tersebut; (3) Masyarakat tidak lagi memberikan stigma kepada korban sebagai perempuan nakal yang pantas diperkosa; (4) Korban memiliki harapan hidup kembali dan dapat menjalani hidup baru.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

BCSLS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Bandung Conference Series: Law Studies (BCSLS) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada Ilmu Hukum dengan ruang lingkup diantaranya: Akibat Hukum, Alih Teknologi, Analisis Yuridis Putusan Hakim, Angkutan Jalan, Aparatur Sipil Negara, Fungsi ...