Abstract. Guardianship is the supervision of minors who are not under the authority of their parents and the management of the object or property of the child as regulated by law. The emergence of a guardianship is caused by the termination of a marriage either due to death or due to a court decision and always brings legal consequences both to the husband/wife, children and their assets, especially to children who are still underage. Based on the above background, the problem is how is the authority of parents as guardians in managing the inheritance of minors based on Islamic law, and how is the determination of the religious court judge number 0227/Pdt.p/2017/pa.gtlo regarding the authority of parents in controlling inheritance of children under age to the community in general and can be used as input, especially for the parties, to the parents or guardians of children, legal practitioners in making decisions regarding the authority and implementation of parents as guardians of the heirs of minors on inheritance. The results of this study are: 1) . In Article 106 of the compilation of Islamic law, the power of parents in representing their children is limited in terms of engagement and transferring rights or doubling of children's assets, which can be done after obtaining a court order. allowed to move or mortgage the child's property except for an urgent need. 2) in decision number 0227/Pdt.P/2017/PA.Gtlo that wawan rustam neu as the guardian of the heirs of a child named radityaputra pratama neu is not allowed to sell, move or mortgage the inherited property unless there is an urgent need that makes the inheritance must be mortgaged or sold as stated in Article 106 paragraph (1) KHI, Article 110 paragraph (2) and Article 112 KHI Abstrak. Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang. Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur. Berdasarkan latar belakang di atas maka permalahannya adalah bagaimana kewenangan orang tua sebagai wali dalam pengurusan harta waris anak di bawah umur brdasarkan hukum islam, dan bagaimana penetapan hakim pengadilan agama nomor 0227/Pdt.p/2017/pa.gtlo mengenai kewenangan orang tua dalam menguasi harta warisan anak di bawah umur.kegunaan penelitian ini adalah Hasil Penelitian ini dapat diharapkan dapat memberikan masukan bagi penulis Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) . Dalam pasal 106 kompilasi hukum islam Kekuasaan orang tua dalam mewakili anaknya dibatasi dalam hal perikatan dan memindahkan hak atau menggandakan harta anak yang hal tersebut bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan Pengadilan.dapat disimpulkan bahwa orang tua yang menjadi wali ahli waris dibawah umur terhadap harta warisan tersebut tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikan harta anak tersebut kecuali karena keperluan mendesak. 2) pada putusan nomor 0227/Pdt.P/2017/PA.Gtlo bahwa wawan rustam neu selaku wali ahli waris dari anak bernama raditya putra pratama neu tidak diperbolehkan menjual ,memindahkan atau menggadaikan harta warisan teersebut kecuali ada keperluan mendesak yang membuat harta warisan tersebut harus digadaikan atau dijual sebagaimana yang dicantum pada Pasal 106 ayat (1) KHI, Pasal 110 ayat (2) dan Pasal 112 KHI
Copyrights © 2022