Liya Sukma Muliya
Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Orang Tua sebagai Wali dalam Pengurusan Harta Waris Anak di Bawah Umur berdasarkan Hukum Islam Muhammad Adri Rusyadi; Liya Sukma Muliya
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 2 No. 1 (2022): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.123 KB) | DOI: 10.29313/bcsls.v2i1.2238

Abstract

Abstract. Guardianship is the supervision of minors who are not under the authority of their parents and the management of the object or property of the child as regulated by law. The emergence of a guardianship is caused by the termination of a marriage either due to death or due to a court decision and always brings legal consequences both to the husband/wife, children and their assets, especially to children who are still underage. Based on the above background, the problem is how is the authority of parents as guardians in managing the inheritance of minors based on Islamic law, and how is the determination of the religious court judge number 0227/Pdt.p/2017/pa.gtlo regarding the authority of parents in controlling inheritance of children under age to the community in general and can be used as input, especially for the parties, to the parents or guardians of children, legal practitioners in making decisions regarding the authority and implementation of parents as guardians of the heirs of minors on inheritance. The results of this study are: 1) . In Article 106 of the compilation of Islamic law, the power of parents in representing their children is limited in terms of engagement and transferring rights or doubling of children's assets, which can be done after obtaining a court order. allowed to move or mortgage the child's property except for an urgent need. 2) in decision number 0227/Pdt.P/2017/PA.Gtlo that wawan rustam neu as the guardian of the heirs of a child named radityaputra pratama neu is not allowed to sell, move or mortgage the inherited property unless there is an urgent need that makes the inheritance must be mortgaged or sold as stated in Article 106 paragraph (1) KHI, Article 110 paragraph (2) and Article 112 KHI Abstrak. Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang. Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur. Berdasarkan latar belakang di atas maka permalahannya adalah bagaimana kewenangan orang tua sebagai wali dalam pengurusan harta waris anak di bawah umur brdasarkan hukum islam, dan bagaimana penetapan hakim pengadilan agama nomor 0227/Pdt.p/2017/pa.gtlo mengenai kewenangan orang tua dalam menguasi harta warisan anak di bawah umur.kegunaan penelitian ini adalah Hasil Penelitian ini dapat diharapkan dapat memberikan masukan bagi penulis Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) . Dalam pasal 106 kompilasi hukum islam Kekuasaan orang tua dalam mewakili anaknya dibatasi dalam hal perikatan dan memindahkan hak atau menggandakan harta anak yang hal tersebut bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan Pengadilan.dapat disimpulkan bahwa orang tua yang menjadi wali ahli waris dibawah umur terhadap harta warisan tersebut tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikan harta anak tersebut kecuali karena keperluan mendesak. 2) pada putusan nomor 0227/Pdt.P/2017/PA.Gtlo bahwa wawan rustam neu selaku wali ahli waris dari anak bernama raditya putra pratama neu tidak diperbolehkan menjual ,memindahkan atau menggadaikan harta warisan teersebut kecuali ada keperluan mendesak yang membuat harta warisan tersebut harus digadaikan atau dijual sebagaimana yang dicantum pada Pasal 106 ayat (1) KHI, Pasal 110 ayat (2) dan Pasal 112 KHI
Kerugian Jemaah Haji Furoda atas Gagal Berangkat Haji dan Tanggung Jawab Hukum Biro Perjalanan Haji Khusus Berdasarkan Buku III KUH Perdata Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Aulia Fadhilah Fawwaz; Liya Sukma Muliya
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 3 No. 1 (2023): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v3i1.4919

Abstract

Abstract. The implementation of the furoda pilgrimage can be organized by a hajj travel agency that has become a special pilgrimage organizer (PIHK) that has obtained official permission from the Ministry of Religion. The implementation of the furoda pilgrimage arises from a legal relationship in the form of an agreement between the furoda hajj congregation and PIHK. Book III of the Civil Code and Law Number 8 of 2019 concerning the Implementation of the Hajj and Umrah Pilgrimage regulates how agreements should be carried out and the appropriate implementation of the Hajj pilgrimage. In its implementation, the agreement between PIHK and the furoda haj congregation experienced various problems. The problem that occurs is that PIHK does not fulfill its obligations to dispatch pilgrims failing to depart which causes losses for the pilgrims. PIHK who did not fulfill their obligations according to Article 1238 of the Civil Code has been declared negligent so PIHK has defaulted. Identification of the problem that is formulated is how the loss of the pilgrims for failing to go to Hajj based on Book III of the Civil Code is related to Law Number 8 of 2019 concerning the Implementation of Hajj and Umrah Pilgrimage and its implementation for the pilgrims of PT. Jannah Firdaus and how the legal responsibility of the special hajj travel agency for the loss of furoda haj pilgrims, because they failed to depart based on Book III of the Civil Code, is related to Law Number 8 of 2019 concerning the Implementation of Hajj and Umrah Pilgrimage and its implementation at PT. Jannah Firdaus. As for the usefulness of this research, both theoretically and practically, this research is expected to be useful for writers in general for the development of legal knowledge, especially contract law, and useful as a contribution of ideas and information for the parties, namely pilgrims, haj travel agencies, law enforcement and the government in carrying out worship haji furoda. The research method that will be used in this study uses a normative juridical approach. The research specifications are analytical and descriptive. The data used are secondary in the form of primary legal materials, namely related laws, secondary materials, and interviews. In this study, a systematic interpretation will be used, namely by linking the provisions regarding more than one statutory regulation to then be concluded into a systematic analysis. The results of this study indicate that based on Article 1238 of the Perdata Criminal Code PT. Jannah Firdaus was identified as having defaulted due to negligence and then the compensation that should have been fulfilled by the debtor had not been fulfilled in full regarding the legal responsibility of PIHK had not been carried out by the provisions of Article 1239, 1243,1249 Book III of the Civil Code and Article 125 of Law Number 8 of 2019 concerning Implementation of Hajj and Umrah Worship. Abstrak. Pelaksanaan ibadah haji furoda dapat diselenggarakan oleh biro perjalanan haji yang telah menjadi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama. Pelaksanaan ibadah haji furoda ditimbulkan dari hubungan hukum berupa perjanjian antara jemaah haji furoda dengan PIHK. Buku III KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur mengenai bagaimana perjanjian seharusnya dilakukan serta pelaksanaan ibadah haji yang sesuai. Dalam pelaksanaannya perjanjian antara PIHK dan jemaah haji furoda mengalami berbagai macam masalah. Permasalahan yang terjadi yaitu PIHK tidak memenuhi kewajibannya untuk memberangkatkan jemaah haji sehingga terjadi kegagalan berangkat yang menimbulkan kerugian bagi jemaah haji. PIHK yang tidak memenuhi kewajibannya menurut Pasal 1238 KUH Perdata telah dinyatakan lalai sehingga PIHK telah wanprestasi. Identifikasi masalah yang dirumuskan adalah bagaimana Bagaimana kerugian jemaah haji furoda atas gagal berangkat haji berdasarkan Buku III KUH Perdata dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan implementasinya pada jemaah haji furoda PT. Jannah Firdaus serta bagaimana tanggung jawab hukum biro perjalanan haji khusus atas kerugian jemaah haji furoda karena gagal berangkat berdasarkan Buku III KUH Perdata dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan implementasinya pada PT. Jannah Firdaus. Adapun kegunaan dari penelitian ini baik secara teoritis dan praktis, penelitian ini diharapkan berguna bagi penulis umumnya bagi pengembangan ilmu hukum khususnya hukum perjanjian serta bermanfaat sebagai sumbangan pemikiran dan informasi bagi para pihak yakni jemaah haji, biro perjalanan haji, penegak hukum serta pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji furoda. Metode penelitian yang akan digunakan pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu berupa Undang-Undang terkait, bahan sekunder, serta wawancara. Dalam penelitian ini akan digunakan penafsiran sistematis yaitu dengan menghubung-hubungkan ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih dari satu untuk kemudian disimpulkan menjadi suatu analisis yang sistematis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata PT. Jannah Firdaus teridentifikasi melakukan wanprestasi akibat lalai kemudian ganti rugi yang harusnya dipenuhi oleh debitur belum dipenuhi seluruhnya mengenai pertanggung jawaban hukum dari PIHK belum terlaksana sesuai dengan ketentuan Pasal 1239, 1243,1249 Buku III KUH Perdata maupun Pasal 125 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.