Perkreditan (pemberian pinjaman) di bank ialahsalah satu usaha yang paling penting didalam dunia perbankan. Hal ini karena merupakan keuntungan terbesar bank dari operasinya adalah pendapatan dari operasi kredit dalam bentuk bunga dan biaya. Perlindungan dalam hukum yang masih belum baik bagi terhadap nasabah sebagai debitur yang melakukan transaksi dengan bank, terutama terhadap nasabah sebagai debitur bermasalah kredit macet. Salah satu risiko yang sering muncul ketika menyalurkan kredit adalah masalah kemacetan kredit. Namun, terdapat beberapa penyelesaian permasalahan kredit macet ini yaitu Melalui litigasi (di pengadilan) atau non litigasi (di luar pengadilan).Pada penelitian dalam artikel ini, menggunakan metode Yuridis Normatif atau Perundang-undangan, dalam penelitian ini bertujuan untuk dapat memahami bagaimana seorang nasabah mendapatkan perlindungan hukum ketika mengalami kredit macet, serta penyelesaiannya.Kata Kunci : Nasabah, Debitur, Kreditur, Perlindungan Hukum, Kredit Macet.
Copyrights © 2022