Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH SEBAGAI DEBITUR DALAM PERMASALAHAN KREDIT MACET SERTA UPAYA PENYELESAIANNYA

Haqiqotul Afwa (Universitas Singaperbangsa, Kerawang)
Rani Apriani (Universitas Singaperbangsa, Kerawang)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2023

Abstract

Perkreditan (pemberian pinjaman) di bank ialahsalah satu usaha yang paling penting didalam dunia perbankan. Hal ini karena merupakan keuntungan terbesar bank dari operasinya adalah pendapatan dari operasi kredit dalam bentuk bunga dan biaya. Perlindungan dalam hukum yang masih belum baik bagi terhadap nasabah sebagai debitur yang melakukan transaksi dengan bank, terutama terhadap nasabah sebagai debitur bermasalah kredit macet. Salah satu risiko yang sering muncul ketika menyalurkan kredit adalah masalah kemacetan kredit. Namun, terdapat beberapa penyelesaian permasalahan kredit macet ini yaitu Melalui litigasi (di pengadilan) atau non litigasi (di luar pengadilan).Pada penelitian dalam artikel ini, menggunakan metode Yuridis Normatif atau Perundang-undangan, dalam penelitian ini bertujuan untuk dapat memahami bagaimana seorang nasabah mendapatkan perlindungan hukum ketika mengalami kredit macet, serta penyelesaiannya.Kata Kunci : Nasabah, Debitur, Kreditur, Perlindungan Hukum, Kredit Macet. 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...