Regulasi Islam mengatur orientasi dan kuantitas pengamat terhadap suatu situasi, perbedaan ini terjadi di kalangan peneliti. Ini tidak sama dengan aturan positif yang membolehkan perempuan sebagai pengamat di babak penyisihan dalam segala hal. Perbedaan antara peraturan pasti dan peraturan Islam terjadi dengan melihat kesan Hakim Pengadilan tentang tempat perempuan sebagai saksi. Kekhawatiran utama yang dimunculkan dalam proposisi ini adalah bagaimana kedudukan perempuan sebagai pemerhati dalam suatu peraturan dan ketentuan Islam, dan bagaimana kedudukan perempuan sebagai pengamat di Pengadilan Tinggi, dengan maksud sepenuhnya untuk mengetahui pandangan Hakim Pengadilan Tinggi. tentang tempat wanita sebagai saksi.
Copyrights © 2022