Persekongkolan merupakan konspirasi usaha dalam bentuk kerjasama antar pelaku usaha untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Hal tersebut menarik untuk dikaji mengenai analisis metode pendekatan hukum dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan persekongkolan tender dengan pinjam bendera perusahaan pada proyek lelang pengadaan barang/jasa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat analisis deskriptif guna gambaran secara menyeluruh, sistematis dan mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum. Metode pendekatan hukum untuk membuktikan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Persekongkolan Tender dengan 2 metode pendekatan Per seIllegal (Per se Violations) dan pendekatan Rule of Reason serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan persekongkolan tender gengan pinjam bendera yaitu dengan sanksi administrative berupa denda kepada pelaku usaha.Kata kunci: Persekongkolan; pelaku usaha; persaingan usaha tidak sehat.
Copyrights © 2022