Kelalaian dalam pembuatan akta oleh notaris terjadi karena notaris tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terlibat. Masalah yang dibahas dalam karya ini adalah perlindungan hukum notaris sebagai penerima akta notaris yang meninggal dunia berdasarkan Keputusan nomor 52/PDT.G/2020/PN MDN. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yang menitikberatkan pada norma hukum positif dan literatur masalah serta menggunakan pendekatan deskriptif. Dalam hal terjadi perselisihan, kedudukan notaris yang menerima akta berhadapan dengan notaris yang mengeluarkan akta tersebut hanyalah sebagai turut tergugat, karena masing-masing notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuat olehnya tanpa beban apapun. batas waktu sesuai Pasal 65 UUJN. Perlindungan hukum ahli waris protokol notaris terhadap lalai penulisan notaris yang meninggal dunia yang mengeluarkan protokol, yaitu jika ada panggilan yudisial, ia harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari dewan kehormatan notaris.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Notaris Penerima Protokol, Kelalaian Notaris
Copyrights © 2022