Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS PENERIMA PROTOKOL DARI KELALAIAN NOTARIS PEMBERI PROTOKOL (STUDI PUTUSAN NOMOR 52/PDT.G/2020/PN MDN)

Helen Fransisca (Universitas Indonesia)
Mohamad Fajri Mekka Putra (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2023

Abstract

Kelalaian dalam pembuatan akta oleh notaris terjadi karena notaris tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terlibat. Masalah yang dibahas dalam karya ini adalah perlindungan hukum notaris sebagai penerima akta notaris yang meninggal dunia berdasarkan Keputusan nomor 52/PDT.G/2020/PN MDN. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yang menitikberatkan pada norma hukum positif dan literatur masalah serta menggunakan pendekatan deskriptif. Dalam hal terjadi perselisihan, kedudukan notaris yang menerima akta berhadapan dengan notaris yang mengeluarkan akta tersebut hanyalah sebagai turut tergugat, karena masing-masing notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuat olehnya tanpa beban apapun. batas waktu sesuai Pasal 65 UUJN. Perlindungan hukum ahli waris protokol notaris terhadap lalai penulisan notaris yang meninggal dunia yang mengeluarkan protokol, yaitu jika ada panggilan yudisial, ia harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari dewan kehormatan notaris.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Notaris Penerima Protokol, Kelalaian Notaris

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...