Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Kendala-Kendala Implementasi Penanganan Perkara Secara e-Litigasi di Persidangan Pengadilan

Rahmi Zubaedah (Universitas Singaperbangsa, Kerawang)
Yuliani Uswatun Hasanah (Universitas Singaperbangsa, Kerawang)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2022

Abstract

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Mahmakah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik agar sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan murah. Persidangan bisa dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi e-Court yang sudah ada sejak diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Maka tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui kendala-kendala implementasi penanganan perkara secara e-litigasi di persidangan pengadilan Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif, yang dikaji dengan menggunakan pendekatan Perudang-undangan, jurnal, buku-buku, dan literatur. Serta menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik belum optimal yang disebabkan oleh beberapa kendala-kendala baik itu berasal dari sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem e-Court maupun peran hakim.Kata Kunci : e-Litigasi, Implementasi, Kendala

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...