Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Mahmakah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik agar sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan murah. Persidangan bisa dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi e-Court yang sudah ada sejak diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Maka tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui kendala-kendala implementasi penanganan perkara secara e-litigasi di persidangan pengadilan Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif, yang dikaji dengan menggunakan pendekatan Perudang-undangan, jurnal, buku-buku, dan literatur. Serta menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik belum optimal yang disebabkan oleh beberapa kendala-kendala baik itu berasal dari sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem e-Court maupun peran hakim.Kata Kunci : e-Litigasi, Implementasi, Kendala
Copyrights © 2022