Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak

Endah Puspita (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2022

Abstract

Tinda pidana kejahatan ini dilakukan oleh seorang anak yang notabenya masih belum bisa membedakan baik dan buruk suatu tindakan. Seseorang bisa disebut sebagai anak dibawah umur adalah seseorang yang oleh undang-undang belum dianggap cakap hukum meskipun sudah diakui sebagai subjek hukum. Anak dianggap sebagai subjek hukum sejak ada didalam kandungan. Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi pelaku pencurian di indonesia dilihat dari aturan dan undang-undang perlindungan terhadap anak. Studi ini membahas bagaimana upaya pemerintah menangani kasus seorang anak dibawah umur yang menjadi pelaku pencurian dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang dan komparatif. Studi ini mengacu pada undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dan kitab undang undang hukum pidana (kuhp). Penelitian ini menunjukan bahwa dalam segi pemerintahan dan peraturan perundang undangan sudah dibuat dengan sangat baik dan sesuai. Kurangnya kesadaran masyarakat dan edukasi khusus pada anak serta menangani anak yang menjadi pelaku adana suatu tindakan pidana pencurian yang seharusnya lebih diperketat.Kata kunci: anak; pelaku anak; pencurian; upaya pemerintah

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...