Analog Switch Off telah berimplikasi pada kebutuhan baru masyarakat berupa TV yang sudah didukung teknologi untuk menangkap siaran digital dan/atau dengan cara membeli perangkat tambahan Set Top Box bagi TV analog sehingga tetap bisa menonton siaran TV digital. Tingginya permintaan STB di marketplace telah memibulkan maraknya penipuan dalam transaksi online.. Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu studi hukum yang melihat semua literatur atau data sekunder yang ada. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa KUHP, UU ITE, PP PTSE dan juga UUPK dapat dijadikan payung hukum bagi masyarakat yang dirugikan atas penipuan transaksi online pembelian Set Top Box. Kemudian penyelesaian masalah yang dapat ditempuh oleh masyarakat yang dirugikan secara umum dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Disamping itu, langkah awal yang dapat dilakukan oleh konsumen adalah dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Membuat Laporan kepada Customer Service di Marketplace tempat konsumen memesan STB, selain itu konsumen juga dapat Melaporkan kepada Polisi atas kejadian yang dialaminya.Kata-kata Kunci: Penipuan; Perlindungan Hukum; Set Top Box; Transaksi Online.
Copyrights © 2022