Sebagai bangsa yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tidak tertutup kemungkinan banyak individu dari lingkungan sekitar yang penuh dengan syariat Islam. Namun seiring dengan perkembangan zaman, prinsip-prinsip dalam peraturan Islam terus berkembang pesat dan konsisten mengikuti perkembangan zaman untuk membantu umat manusia di muka bumi ini. Tanpa menindas individu. Dari gambaran pembahasan di atas, secara umum dapat dimaklumi bahwa Perda Islam telah mensyaratkan norma hukum keseimbangan arah seksual. Pembenaran di balik eksplorasi ini adalah untuk menyelesaikan perbedaan dalam penilaian keistimewaan warisan di antara individu dan untuk menemukan beberapa solusi tentang sistem legitimasi warisan Islam yang selama ini memerlukan orientasi dalam pengaturan umum peraturan. Prosedur yang digunakan dalam penelitian ini adalah falsafah regularisasi yuridis, dengan menggunakan data sebagai kaidah yang dikumpulkan atau kaidah-kaidah substansial lainnya, spekulasi-spekulasi yang sah yang dianalisis secara yuridis standar dengan metodologi penyusunan data penelitian kepustakaan.
Copyrights © 2022