Abstak Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk Mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap hewan yang menjadi objek kekerasan di Indonesia dilihat dari aturan dan undang-undang khusus hewan. Studi ini membahas bagaimana upaya pemerintah menangani kasus-kasus kekerasan terhadap hewan peliharaan yang menjadi objek di Indonesia dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang dan komparatif. Studi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini menunjukan bahwa dalam segi pemerintahan dan peraturan perundang undangan sudah dibuat dengan sangat baik dan sesuai. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan atas hewan peliharaan maupun hewan liar yang seharusnya sama pentingnya seperti makhluk hidup lainnya.
Copyrights © 2023