Pembangunan saat ini tidak hanya berpusat di kota, tetapi juga telah memasuki pelosok desa di setiap wilayah di Indonesia. Peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat pedesaan merupakan sebuah tujuan penyelenggaraan pembangunan pedesaan yang tertuang dalam UU No. 6/2014. Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa. Untuk menciptakan keteraturan penyelenggaraan pemerintahan, desa harus memiliki Buku Administrasi Umum, Buku Administrasi Kependudukan, Buku Administrasi Keuangan, Buku Administrasi Pembangunan, dan Administrasi Lainnya sesuai kebutuhan desa. Dalam Pembagunan desa diperukan peran masyarakat dan juga pemerintah agar pembangunan desa dilaksanakan secara rata dan tepat.
Copyrights © 2022