Kontroversi perlu tidaknya pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal (UUPM) sudah mengemuka semenjak lahirnya undang-undang tersebut. Meskipundemikian, argumentasi hukum yang selama ini didiskusikan dirasa belum cukup kuat dalam mendorongterjadinya pembaruan pada UUPM khususnya mengenai pengaturan penanaman modal asing. Penelitianini berupaya mengisi kekurangan argumentasi hukum terhadap perlunya pembaruan pengaturan hukumpenanaman modal asing di Indonesia seiring dengan momentum akan dilakukannya pembangunan ibukota negara baru di Indonesia yang sebagian pembiayaannya akan bergantung kepada kegiatan penanamanmodal asing. Metode penelitian yang dilakukan adalah bersifat yuridis normatif dengan melakukan analisaberbagai bahan hukum yang sesuai. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan dan menyarankan dilakukannyapenataan ulang pengaturan penanaman modal asing di Indonesia yang tidak hanya menambah beberapaketentuan saja, namun juga merubah cara berpikir dan struktur pengaturan hukum penanaman modalasing di dalam UUPM.
Copyrights © 2022