Rencana pembangunan Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) akan mempengaruhi kawasan konservasi dan sumber daya alam hayati sebagai suatu konsep yang universal di bidang lingkungan hidup. Masalah pertama yang hendak dibahas adalah korelasi antara perkembangan konsep hukum konservasi global yang berjangka panjang dengan kebijakan pembangunan IKN yang cenderung berjangka lebih pendek. Korelasi ini kemudian menimbulkan masalah kedua, yaitu pertanyaan tentang tantangan konservasi apa saja yang harus diidentifikasi jenis dan sifatnya. Adapun masalah ketiga adalah reformasi birokrasi seperti apa yang tercipta sehubungan dengan korelasi antara hukum konservasi dan kebijakan pemindahan IKN. Penelitian hukum menggunakan metode yuridis normatif-kualitatif. Analisis beberapa peraturan perundangundangan dan studi kepustakaan terhadap berbagai konsep dilakukan untuk menjelaskan perkembangan strategi konservasi dunia (the world conservation strategy) dan pengaruhnya terhadap kebijakan nasional Indonesia yang mendukung pembangunan IKN baru. Namun kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara dan norma hukum konservasi masih berimplikasi positif dengan beberapa catatan dan rekomendasi. Substansi pengaturan pembangunan IKN mendukung reformasi yang lebih berdaya guna dan bertepat guna antara birokrasi pusat dan daerah dalam mengelola kawasan konservasi di IKN.
Copyrights © 2022