Produksi kripik singkong Berlian yang sudah berjalan sejak tahun 2013 sampai saat ini masih terus berjalan dan terbukti usaha industri rumah tangga ini mampu melalui masa-masa sulit dimasa pandemi covid 19 yang sampai saat ini masih terasa dampaknya terhadap perkembangan ekonomi. Tentu bukan perjalanan yang mudah dalam proses usaha yang dimualai dari awal hingga mampu bertahan sampai sekarang. Meskipun manajemen operasinalnya dijalankan dengan sederhana tetapi usaha keripik singkong Berlian ini mampu memberikan kaulitas yang berbeda diantara produk yang sama yaitu kripik singkong dengan berbagai viarian rasa dan tekstur keripik yang renyak bagi penikmatnya. Kripik singkong berlian bisa tahan sampai satu bulan jika di simpan diruangan yang dikondisikan dengan suhu 18°c hingga 24°c. Saat ini produksi kripik singkong Berlian diproduksi dengan memenuhi permintaan harian guna menjaga kualitas produk agar tetap dapat memberikan palayanan kepada konsumen untuk memperoleh produk yang selalau segar. Pelanggan kripik singkong Berlian ini kebanyakan pedagang yang membeli keripik untuk dikemas ulang dan dipasarkan lagi. Saat ini produk keripik Berlian masih di jual dengan kemasan polos dengan alasan lebih simple dan praktis. Atas dasar tersebut peneliti tertarik untuk menganalisis produksi keripik singkong Berlian ini. Dari hasil analisi dengan metode matrik SWOT diperoleh hasil dengan startegi Strengths-Opportunities (SO) dengan melakukan promosi dengan memanfaatkan kekuatan kualitas produk (S1), harga kompetitif (S2) dengan memanfaatkan kemajuan teknologi (O1), media sosial (O2), dengan strategi Weakness-Opportunities (WO) disarankan dengan menambah kapasitas produksi (W1), kapasitas produksi masih kecil (W2) kapasitas kecil dengan mengambil kesempatan memanfaatkan kemajuna teknologi (O2), membuka toko (O3) dan menambah kapasitas (O6) dan dengan strategi Weakness-Threats (WT) disarankan dengan melengkapai regulasi terkait ijin usaha untuk menutupi kelemahan-kelemahan seperti kemasan belum berlabel (W3), belum ada paten (W4), untuk menghindari ancaman persaingan dengan produk yang sama (T1) Peraturan pemerintah (T2) lokasi usaha di pemukiman(T3).
Copyrights © 2021