Pemberlakuan Perda nomor 37 tahun 2019 tentang retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (OTDW) di Kintamani ditujukan untuk menindaklanjuti penataan obyek, menjaga ketertiban, kenyamanan pengunjung sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Bangli. Namun dalam pelaksanaannya telah mengundang polemik berkepanjangan dari banyak pihak. Pro kontra terjadi tidak hanya dikalangan masyarakat luas, pedagang kecil, pengusaha wisata, namun juga kegalauan diinternal pemerintah daerah terutama terkait pemahaman dan penerapan peraturan tersebut. Penerapan perda yang kurang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan pelaku pariwisata dapat menggangu kelancaran lalu lintas dan merugikan masyarakat pengguna jalan serta merugikan pengusaha pariwisata yang berusaha di Kintamani dan sekitarnya.Penelitian ini untuk mengetahui tujuan diberlakukannnya perda di atas dan implikasinya terhadap masyarakat khususnya pengusaha yang ada di Kintamani. Penelitian dengan metode wawancara, observasi dan dekumentasi disajikan secara naratif.
Copyrights © 2022